POSO, MAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso memulai lelang barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelelangan dilakukan secara terbuka dan online melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Poso.
Kajari Poso, Yos A Tarigan melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Zulfikar, mengatakan seluruh dokumen administrasi pelaksanaan lelang telah diajukan ke KPKNL.
“Untuk pendaftaran lelang melalui sistus lelang.go.id, pelelangan ini tidak hanya untuk warga Poso tapi juga diperuntukkan bagi masyarakat dari berbagai daerah,” ujarnya, Rabu (29/7).
Objek yang telah dipastikan dilelang berupa sebidang tanah seluas 554 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Sementara sejumlah barang rampasan lainnya masih menunggu penetapan jadwal lelang dari KPKNL.
Zulfikar memastikan seluruh hasil penjualan dari barang rampasan tersebut akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Melalui mekanisme ini, kami berharap proses pelelangan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi negara,” tegasnya.
Kejari Poso mengimbau masyarakat yang berminat segera melakukan registrasi dan mengikuti seluruh tahapan sesuai persyaratan agar dapat berpartisipasi dalam proses lelang tersebut.
