PALU, MAL – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Ni Wayan Leli Pariani, mempertanyakan kejelasan realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Menurutnya, kepastian realisasi DBH penting agar dokumen pertanggungjawaban APBD yang sedang dievaluasi benar-benar menggambarkan kondisi keuangan daerah secara riil.

“Kami mengawal ketat produk hukum daerah agar memiliki kepastian hukum, khususnya terkait ketepatan pencatatan target dan realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari provinsi,” ungkapnya saat menghadiri Rapat Evaluasi dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (28/7).

Ia menjelaskan, kehadirannya dalam forum evaluasi tersebut merupakan tindak lanjut atas mandat yang diberikan Pimpinan DPRD Parimo selaku koordinator Bapemperda untuk mengawal proses pembahasan regulasi keuangan daerah.

Menurutnya, kejelasan realisasi DBH menjadi bagian penting dalam memastikan Ranperda dan Ranperkada disusun secara akurat, sehingga dapat menjadi dasar perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.

Sementara itu, Kepala Bidang Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. Idhamsyah, ST., MM., menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) penyaluran dana transfer Triwulan II telah ditandatangani Gubernur Sulawesi Tengah dengan nilai mencapai Rp24 miliar.

“Mengenai mekanisme penyaluran, pelaksanaannya akan disesuaikan secara objektif dengan ketersediaan kas di pemerintah provinsi, baik ditransfer secara penuh maupun bertahap,” jelasnya

Dengan terbitnya SK tersebut, Bapemperda DPRD Parimo berharap kepastian penyaluran DBH dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi penyusunan produk hukum keuangan daerah sekaligus mendukung keberlanjutan pelayanan publik.