PALU, MALDirektorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah menetapkan Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, inisial RA, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterbitkan Ditressiber Polda Sulawesi Tengah tertanggal 15 Juli 2026 dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Dalam surat tersebut, penyidik menyatakan RA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat pada 27 Mei 2024. Dugaan tindak pidana berkaitan dengan unggahan pada akun Facebook milik RA yang dipublikasikan pada 13 Mei 2024 dan 23 Mei 2024.

Unggahan tersebut diduga memuat pernyataan mengenai Ketua MUI Kota Palu, Prof. Dr. KH. Zainal Abidin.

Dalam dokumen itu dijelaskan, penyidik telah melalui serangkaian tahapan penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor dan sejumlah saksi, penyitaan barang bukti, hingga meminta keterangan ahli bahasa, ahli pidana, serta ahli informasi dan transaksi elektronik.

Penyidik juga disebut telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri mengenai mekanisme pemeriksaan terhadap anggota DPD RI, termasuk memperoleh persetujuan tertulis Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum dilakukan tindakan hukum terhadap yang bersangkutan.

Berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada Juli 2026, penyidik kemudian menetapkan RA sebagai tersangka dan menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Dalam surat yang sama, penyidik menyebut tahapan berikutnya meliputi pemanggilan dan pemeriksaan tersangka, penyelesaian berkas perkara, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta pelimpahan berkas perkara tahap pertama.

Hingga berita ini diterbitkan, RA maupun tim kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui nomor telepon pribadi yang bersangkutan 08524127XXXX, namun belum memperoleh tanggapan.

Media ini juga masih menunggu penjelasan resmi dari Ditressiber Polda Sulawesi Tengah mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.