PALU, MAL – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Upaya ini dilakukan dengan meningkatkan pemahaman aparatur terhadap pelaksanaan pengadaan barang jasa pemerintah.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A. Lamadjido menyampaikan hal tersebut saat membuka Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Semester I Tahun 2026, Rabu 15/7, di Ruang Pogombo, Kantor Gubernur.
Wakil Gubernur menegaskan, rapat koordinasi ini menyamakan persepsi mengenai tugas dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan barang jasa pemerintah. Tujuannya agar pelaksanaannya berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan sesuai aturan dan memiliki dasar yang jelas. Setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan didasarkan pada kepentingan pribadi, tetapi semata-mata demi kepentingan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Reny.
Reny menjelaskan, setiap tahapan pengadaan barang jasa pemerintah harus dilaksanakan secara berurutan. Ini meliputi input kegiatan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), penyusunan Standar Satuan Harga (SSH), pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui SiRUP, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, hingga penyelesaian administrasi pembayaran.
Ia juga mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen pengadaan, seperti RUP, KAK, spesifikasi teknis, kontrak, invoice atau bukti penerimaan barang, serta dokumen pendukung lainnya.
Menurutnya, administrasi yang tidak lengkap berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, maupun KPK.
“Jangan pernah menganggap dokumen administrasi sebagai pelengkap. Justru administrasi yang lengkap menjadi bukti bahwa seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, sekitar 65 persen pengadaan barang jasa pemerintah dilakukan melalui e-Katalog. Untuk itu, PPK dan PPTK diharapkan memahami seluruh mekanisme dalam sistem tersebut. Hal ini penting agar proses pengadaan berlangsung lebih efektif, transparan, dan sesuai spesifikasi teknis.
Reny juga menekankan pentingnya perencanaan yang matang. Perencanaan yang baik akan menghindari berbagai permasalahan, seperti kegiatan yang belum tercantum dalam RUP, perubahan kebutuhan akibat perencanaan yang kurang baik, maupun penyusunan spesifikasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil.
Koordinasi yang baik antara PPK dan PPTK menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan program. PPTK bertugas mengendalikan pelaksanaan kegiatan, memantau progres fisik dan keuangan, serta menyiapkan administrasi. Sementara itu, kewenangan dalam pengambilan keputusan kontraktual tetap berada pada PPK.
“PPK dan PPTK harus saling berkoordinasi dan saling mendukung. Jangan bekerja sendiri-sendiri karena keberhasilan pelaksanaan kegiatan merupakan tanggung jawab bersama,” katanya.
Wakil Gubernur juga meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan. Tujuannya agar target penyerapan anggaran dapat tercapai sesuai jadwal yang telah ditetapkan. ***

