JAKARTA, MAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan industri perbankan nasional bersepakat memperkuat upaya pemberantasan judi online dan kejahatan keuangan.
Kesepakatan ini bertujuan membangun ekosistem keuangan digital yang aman serta terpercaya demi melindungi masyarakat.
Kesepakatan itu tercapai dalam OJK Banking Forum 2026 yang berlangsung di Kantor OJK Jakarta, Selasa. Forum tersebut mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital”.
Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae turut hadir. Mereka didampingi pimpinan kementerian/lembaga, direksi bank umum, asosiasi perbankan, dan para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Dalam forum tersebut, deklarasi mengenai langkah-langkah menjaga integritas sistem keuangan nasional juga disampaikan. Ini termasuk upaya melindungi masyarakat dari aktivitas perjudian online dan kejahatan keuangan lain, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi digital Indonesia.
Friderica Widyasari Dewi menyatakan tantangan terbesar sektor jasa keuangan bukan hanya menjaga kesehatan industri, melainkan juga melindungi masyarakat dari berbagai modus kejahatan keuangan.
“Hari ini, tugas kita bukan hanya memastikan perbankan maupun perusahaan jasa keuangan tetap sehat, tetapi juga, yang paling utama, melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang terus mengintai masyarakat serta dapat mengurangi kredibilitas maupun kepercayaan terhadap sistem keuangan kita,” kata Friderica.
Friderica menekankan pentingnya sinergi erat bersama seluruh pemangku kepentingan. Kolaborasi ini bertujuan membangun ekosistem keuangan digital yang aman, terpercaya, dan berintegritas.
Perkembangan digitalisasi diikuti perubahan pola kejahatan yang semakin kompleks. Industri jasa keuangan perlu memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen menghadapi tantangan ini.
“Transformasi digital menuntut perubahan cara berpikir. Saya mengajak seluruh industri perbankan menjadikan manajemen risiko teknologi informasi sebagai bagian dari strategi organisasi,” katanya.
Menurutnya, dukungan terhadap pemberantasan judi online tidak boleh hanya sekadar menjadi kewajiban regulasi, tetapi harus lahir dari hati kita semua. Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang korbannya bisa saja saudara kita, tetangga kita, keluarga kita, bahkan anak-anak kita sendiri.
Sebagai contoh, Friderica menyebut kolaborasi antarlembaga dan pelaku usaha jasa keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Lembaga ini telah berjalan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari maraknya penipuan keuangan digital.
Hingga forum ini berlangsung, IASC mencatat 608.167 laporan dan mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening yang dilaporkan. Sebanyak 557.751 rekening telah diblokir, dan dana korban hampir Rp200 miliar berhasil dikembalikan.
Dian Ediana Rae menegaskan perbankan memiliki peran strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.
“Perbankan memegang peran sentral dalam sistem keuangan nasional dan dituntut untuk selalu menjaga kepercayaan publik, sehingga peningkatan upaya pencegahan kejahatan keuangan yang memanfaatkan produk dan atau layanan perbankan serta peningkatan tata kelola teknologi informasi menjadi hal yang strategis dalam era transformasi digital ini,” kata Dian.
Dian menjelaskan OJK bersama industri perbankan terus memperkuat upaya Pemberantasan Judi Online. Langkah ini meliputi penguatan regulasi, pengawasan berbasis risiko, serta koordinasi dalam penanganan rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian online.
Hingga Mei 2026, OJK mencatat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah. Selain itu, 51,2 ribu penutupan hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait perjudian online telah dilakukan, dan 32.454 rekening diblokir setelah proses Enhanced Due Diligence (EDD).
Laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan indikasi tindak pidana asal perjudian pada 2025 meningkat 260,03 persen. Angka ini menunjukkan tingginya komitmen perbankan sekaligus besarnya tantangan dalam memerangi perjudian online.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid menyampaikan, pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh. Ia menekankan pentingnya memutus seluruh mata rantai ekosistemnya, tidak hanya pemutusan akses situs.
Meutya menjelaskan Komdigi terus memperkuat upaya pemberantasan perjudian online melalui penanganan konten dan pemutusan akses platform digital.
Hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital.
Namun, Meutya menambahkan, pemutusan akses situs saja tidak akan efektif jika tidak diikuti pemutusan aliran dana yang menjadi bagian ekosistem perjudian online.
“Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya. Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online,” kata Meutya.
Melalui OJK Banking Forum 2026, OJK mengajak seluruh industri perbankan memperkuat tata kelola teknologi informasi, meningkatkan manajemen risiko, dan memperkuat sistem deteksi transaksi mencurigakan. ***

