MAKASSAR, MAL. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan pelayanan SPBU tetap normal dan membantah isu pemeriksaan pajak kendaraan oleh petugas Samsat atau Kepolisian di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum.

Operasional SPBU berfokus pada penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada masyarakat, bukan pengecekan dokumen kendaraan.

Dalam penyaluran BBM, Pertamina Patra Niaga menjalankan proses sesuai regulasi yang berlaku untuk BBM subsidi dan non-subsidi. Mekanisme pelayanan SPBU mengedepankan aspek keselamatan, kelancaran, serta penyaluran energi yang tepat sasaran kepada masyarakat.

Operator SPBU bertugas menyalurkan BBM sesuai standar operasional yang berlaku, termasuk memverifikasi QR Code untuk transaksi BBM subsidi melalui Program Subsidi Tepat,” kata Lilik Hardiyanto, Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi. “Proses ini tidak mencakup pemeriksaan dokumen kendaraan maupun status pembayaran pajak kendaraan.

Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk menjaga kelancaran operasional SPBU dan memastikan masyarakat menerima pelayanan yang aman serta tertib,” tambah Lilik.

Masyarakat diimbau mencari informasi dari kanal resmi instansi berwenang agar tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terverifikasi,” ujar Lilik. “Pertamina akan terus menjalankan tugasnya mendistribusikan energi.

Masyarakat dapat melaporkan kendala layanan atau indikasi pelanggaran penyaluran BBM melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. ***