BANGGAI, MAL – Rencana eksekusi lahan di Kelurahan Tanjung Sari, Kabupaten Banggai, kembali menuai penolakan.
Kegiatan konstatering atau pencocokan objek perkara yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Luwuk pada awal Juli 2026 disebut memicu keresahan di tengah masyarakat yang khawatir kehilangan rumah dan lahan tempat mereka tinggal selama puluhan tahun.
Warga menilai konstatering tersebut menjadi pertanda akan dilaksanakannya eksekusi lahan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997. Mereka pun menyampaikan surat terbuka kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial RI, Kapolri, dan Panglima TNI RI untuk meminta perlindungan hukum sekaligus pengawasan terhadap proses tersebut.
Dalam surat itu, warga mengklaim pelaksanaan eksekusi yang pernah dilakukan pada 2017 dan 2018 telah dibatalkan melalui Penetapan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 02/Pen.Pdt.G/1996/PN Lwk karena dinilai terjadi kekeliruan dalam penentuan objek eksekusi. Mereka juga menyebut Badan Pengawas Mahkamah Agung telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada pejabat yang terlibat dalam proses tersebut.
Menurut warga, kekhawatiran kembali muncul karena objek yang dikonstatering disebut mencapai sekitar enam hektare, yang menurut mereka merupakan objek yang sebelumnya telah dipersoalkan karena dianggap melampaui amar putusan.
Jika eksekusi dilakukan, warga mengklaim sekitar 1.200 jiwa atau sekitar 400 kepala keluarga berpotensi kehilangan tempat tinggal. Sebagian besar warga mengaku telah menetap di kawasan Tanjung Sari selama puluhan tahun dan memiliki dokumen kepemilikan atas tanah yang mereka tempati.
Salah seorang warga, Matene Dg. Malewa, mengaku telah tinggal di kawasan tersebut sejak 1959 dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sementara itu, Lis Gafar mengisahkan rumahnya pernah digusur dua kali pada 2017. Setelah rumah yang dibangun kembali terbakar akibat arus pendek pada penghujung 2025, ia kembali membangun tempat tinggalnya. Namun, pada awal Juli 2026, rumah tersebut kembali terancam dieksekusi setelah petugas PN Luwuk melakukan konstatering di lokasi.
Warga menegaskan tidak menolak Putusan Mahkamah Agung maupun penegakan hukum. Namun, mereka meminta agar pelaksanaan eksekusi tidak melampaui amar putusan dan tidak mencakup objek yang menurut mereka berada di luar ruang lingkup perkara.
Mereka juga mendesak Mahkamah Agung bersama Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, serta aparat keamanan mengawasi setiap tahapan pelaksanaan eksekusi agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan konflik agraria maupun pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat. *

