SIGI, MAL – Seorang warga Sigi, Kartini, melaporkan dugaan tindak pidana penjualan tanah tanpa hak ke Polres Sigi, setelah mengetahui tanah yang dibelinya sejak 2021, kini sudah bersertifikat atas nama orang lain.
Lokasi tanah yang dimaksud berada di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
Anehnya lagi, dari hasil penelusuran di lapangan, sertifikat yang telah diterbitkan tersebut, diduga tidak berada pada lokasi tanah yang dibeli Kartini, melainkan mengarah ke tanah milik tetangganya di sebelah timur, Delfiana.
Kartini berharap aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan tindak pidana penjualan tanah tanpa hak, sekaligus menelusuri seluruh proses administrasi yang mengakibatkan terbitnya sertifikat tersebut.
Laporan pengaduan dari Kartini diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sigi pada Rabu (08/07) Nomor: STTLP/183/VII/2026/SPKT/Polres-Sigi.
Menurut kronologi yang disampaikan Kartini, pada Juli 2021 ia membeli sebidang tanah berukuran 10 x 20 meter di Jalan Kayumbosi, Desa Kalukubula, dari Muhamad Fain. Selama proses transaksi hingga Januari 2025, ia mengaku telah melunasi pembayaran tanah berikut sejumlah biaya yang diminta untuk pengurusan sertifikat.
“Namun hingga awal 2025, sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung selesai diterbitkan,” ujar Kartini.
Persoalan mulai terungkap pada 29 Juni 2026 ketika kakaknya mengabarkan bahwa tanah tersebut telah diklaim oleh pihak lain dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Saat mendatangi lokasi, Kartini tidak menemukan pemegang sertifikat. Namun ia bertemu dengan pemilik tanah yang berbatasan di sebelah timur, Delfiana.
Setelah membandingkan letak bidang tanah di lapangan dengan sertifikat yang kemudian diperlihatkan oleh pemegang sertifikat, Delfiana menduga titik koordinat dalam sertifikat tersebut justru berada di atas tanah miliknya, bukan pada lokasi tanah yang dibeli Kartini.
Menurut keterangan Delfiana, dugaan itu diperkuat oleh posisi batas-batas tanah di lapangan. Bahkan, suaminya mengaku sempat dihentikan saat membersihkan lahannya oleh seseorang yang mengaku telah membeli tanah tersebut dari Muhamad Fain dan telah memiliki sertifikat.
Padahal, berdasarkan pengetahuan warga sekitar, tanah milik Muhamad Fain berada di sebelah tanah milik Delfiana, bukan pada lokasi yang kini tercantum dalam sertifikat.
Temuan tersebut mendorong Kartini melakukan penelusuran ke Kantor Desa Kalukubula. Dari hasil pemeriksaan buku register desa diketahui terdapat penerbitan Surat Penyerahan (SP) baru atas nama Muhamad Fain kepada Sofyan Muhammad pada Juni 2025 yang kemudian menjadi dasar pengurusan sertifikat.
Tidak berhenti di situ, Kartini juga mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi untuk memastikan objek tanah berdasarkan data yang tersimpan dalam sistem pertanahan.
Menurut Kartini, berdasarkan hasil pengecekan data pada sistem pertanahan yang dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, titik koordinat yang mengacu pada Surat Penyerahan Nomor 226/SBIR/VIII/2020 yang masih berada dalam penguasaannya ternyata belum pernah diterbitkan sertifikat.
Sebaliknya, bidang tanah yang telah memiliki sertifikat justru berada pada titik lokasi yang diduga merupakan tanah milik Delfiana yang berbatasan di sebelah timur.
“Temuan ini memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara objek tanah dalam Surat Penyerahan asli dengan objek tanah yang kemudian diterbitkan sertifikatnya,” ujar Kartini.
Sementara itu, mantan Sekretaris Desa Kalukubula, Burhanuddin M. Panto yang saat ini mengurus langsung penerbitan surat penyerahan baru, membenarkan bahwa surat penyerahan baru tersebut diterbitkan setelah Muhamad Fain mengajukan permohonan dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Menurut Burhanuddin, awalnya ia tidak bersedia membuat surat penyerahan baru karena pemohon hanya membawa fotokopi surat penyerahan.
“Awalnya saya tidak bersedia membuat surat penyerahan baru karena yang bersangkutan tidak membawa surat penyerahan asli, hanya fotokopi. Dia mengaku surat itu hilang sehingga saya meminta dibuatkan dulu surat keterangan kehilangan dari kepolisian,” ujarnya, Jumat (3/7) lalu.
Setelah surat keterangan kehilangan (SKH) tersebut ditunjukkan, administrasi kemudian diproses hingga diterbitkan surat penyerahan baru.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat itu surat penyerahan belum dilengkapi tanda tangan para pemilik tanah yang berbatasan.
“Saya sempat mempertanyakan karena tanda tangan tetangga batas belum ada. Yang bersangkutan mengatakan para pemilik batas tidak berada di tempat. Saat itu notaris yang mendampingi menyampaikan tidak menjadi masalah,” katanya.
Belakangan, setelah mengetahui surat penyerahan asli ternyata masih berada di tangan Kartini, Burhanuddin mengaku terkejut.
“Berarti dia menipu kita semua ini. Dasarnya surat penyerahan tersebut adalah surat keterangan hilang dari kepolisian,” tegasnya.
Kartini juga mendatangi kantor notaris yang mengurus penerbitan sertifikat untuk meminta penjelasan mengenai proses administrasi yang dilakukan.
Menurut penjelasan notaris, proses pengurusan sertifikat bermula ketika pihak pembeli datang meminta bantuan mengurus sertifikat. Karena surat penyerahan asli tidak tersedia, Muhamad Fain diminta terlebih dahulu mengurus surat keterangan kehilangan.
Notaris menjelaskan bahwa permohonan surat kehilangan sempat diajukan ke Polsek Biromaru, namun belum dapat diproses karena bukti dan saksi dinilai belum memenuhi persyaratan.
Selanjutnya, Muhamad Fain disebut mengurus surat keterangan kehilangan di Polres Sigi, hingga akhirnya memperoleh dokumen tersebut.
Berdasarkan surat keterangan kehilangan itulah kemudian diterbitkan surat penyerahan baru yang selanjutnya dijadikan dasar pengurusan sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi.
Notaris juga menjelaskan bahwa pengurusan tanda tangan para pemilik tanah yang berbatasan dilakukan langsung oleh Muhamad Fain. Setelah seluruh dokumen dianggap lengkap, berkas kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi dan dilakukan pengukuran lapangan yang, menurut penjelasan notaris, dihadiri Muhamad Fain.
Namun, dalam pertemuan tersebut, salah seorang pemilik tanah yang berbatasan, Mery Triana Tambelu, menyatakan dirinya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait batas tanah maupun pengukuran bidang tanah tersebut.
Sementara terkait dugaan bergesernya objek sertifikat ke tanah milik Delfiana, notaris menyampaikan bahwa persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan melakukan penyesuaian titik koordinat.
Sedangkan mengenai keberadaan surat penyerahan asli yang masih dipegang Kartini, notaris menyarankan agar Muhamad Fain dimintai pertanggungjawaban dan menyatakan bersedia membantu apabila keterangannya diperlukan.
Terpisah, Kapolsek Biromaru AKP Rudi Cornelis, Sabtu (4/7), menjelaskan, surat keterangan kehilangan tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menerbitkan surat penyerahan baru.
Menurutnya, apabila suatu dokumen dinyatakan hilang, maka dokumen yang diterbitkan seharusnya merupakan dokumen pengganti dari dokumen yang sama, bukan menerbitkan dokumen baru.
Atas penjelasan ini, Kartini menduga terdapat rangkaian proses administrasi yang tidak sesuai prosedur sehingga mengakibatkan sertifikat dapat diterbitkan atas nama pihak lain, sementara surat penyerahan asli masih berada dalam penguasaannya dan objek sertifikat juga diduga berada di atas tanah milik orang lain.
Selain melaporkan dugaan penjualan tanah tanpa hak, Kartini berharap penyidik juga menelusuri seluruh proses administrasi, mulai dari penerbitan surat penyerahan baru di tingkat desa, pengurusan dokumen melalui notaris, proses pengukuran lapangan hingga penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi.
“Penyelidikan secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran prosedur administrasi maupun tindak pidana dalam proses penerbitan surat penyerahan dan sertifikat tersebut. ***

