PALU, MAL – Kuasa hukum Rosalina dan Muhammad Taha, Feliks Manurung, menanggapi Somasi II dari Kantor Advokat DF Law Firm and Partners yang mewakili Mike terkait sengketa tanah di Kota Palu. Tanggapan ini berkaitan erat dengan posisi hukum hak milik kliennya dalam sengketa tanah Palu tersebut.

Feliks Manurung menegaskan bahwa somasi yang dilayangkan Mike berlandaskan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, ia menekankan ada sejumlah aspek hukum yang penting untuk dipahami secara menyeluruh terkait sengketa tanah Palu ini.

Aspek pertama, Feliks menyebut Sertifikat Hak Milik atas nama Rosalina tidak pernah menjadi objek sengketa dalam perkara PTUN yang diajukan Mike.

Oleh karena itu, Rosalina tidak terikat pada putusan PTUN tersebut dan tanah bersertifikat atas namanya tidak dapat dikenai eksekusi pengosongan dalam kasus sengketa tanah Palu ini.

“Kepemilikan Rosalina tidak pernah menjadi objek sengketa dalam perkara PTUN tersebut, sehingga tidak tunduk pada putusan itu,” kata Feliks Manurung.

Aspek kedua, ia menjelaskan bahwa setelah putusan PTUN, Mike mengajukan gugatan perdata mengenai hak kepemilikan di Pengadilan Negeri Palu. Perkara ini telah diputus melalui Putusan Nomor 54/Pdt.G/2015/PN Pal, dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 75/PDT/2015/PT Pal, Putusan Kasasi Nomor 1479 K/PDT/2016, dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 229 PK/PDT/2016. Seluruh putusan ini menyangkut sengketa tanah Palu yang sama.

Dalam amar putusan tersebut, gugatan penggugat ditolak seluruhnya. Pertimbangan hukum majelis hakim menyatakan objek sengketa tetap merupakan hak milik Muhammad Taha, sebagaimana tercantum dalam sertifikatnya.

“Seluruh alat bukti yang diajukan penggugat, termasuk putusan PTUN, menurut putusan perdata tersebut tidak membuktikan bahwa objek sengketa merupakan milik Mike. Putusan itu juga telah berkekuatan hukum tetap, termasuk setelah upaya peninjauan kembali ditolak,” terang Feliks Manurung.

Ketiga, Feliks menegaskan bahwa keberadaan Rosalina dan Muhammad Taha di atas objek sengketa didasarkan pada alas hak yang sah.

Oleh karena itu, jika pihak Mike ingin memperoleh hak atas objek sengketa tanah Palu ini, langkah yang harus ditempuh adalah melalui gugatan di pengadilan yang baru.

Pelaksanaan eksekusi perkara perdata merupakan kewenangan pengadilan, kecuali jika penyerahan objek dilakukan secara sukarela oleh pihak yang menguasai sengketa tanah Palu.

Sebelumnya, Kantor Advokat DF Law Firm and Partners melayangkan Somasi II kepada Muhammad Taha dan Rosalina pada 3 Juli 2026. Surat somasi tersebut memberikan waktu lima hari kerja bagi penerima untuk mengosongkan objek sengketa.

Pihak Mike mendasarkan somasi pada putusan PTUN yang diklaim telah berkekuatan hukum tetap dan ditindaklanjuti dengan pembatalan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional. ***