PALU, MAL – Forum Aspirasi Masyarakat Tani Tojo (FAMTA) mendesak Gubernur Sulawesi Tengah agar segera menekan Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, untuk menyelesaikan polemik penarikan 270 sertifikat hak milik warga di Desa Tojo, Kecamatan Tojo.
Koordinator lapangan FAMTA, Ahmad Alhabsyie, menyatakan polemik penarikan sertifikat di Tojo telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Penarikan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tojo Una-Una bahkan memicu penyegelan kantor BPN setempat oleh warga sebagai bentuk protes.
Ahmad menjelaskan, polemik sertifikat di Tojo bermula ketika BPN menarik sekitar 270 sertifikat milik petani. BPN beralasan sebagian lahan bersertifikat itu berada di dalam kawasan hutan produksi, padahal sertifikat telah diterbitkan sah sejak beberapa tahun lalu.
FAMTA menegaskan kembali desakan agar Gubernur Sulawesi Tengah tidak berdiam diri dan segera memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini.
Ahmad Alhabsyie mendesak gubernur mendorong Bupati Ilham Lawidu mengambil langkah nyata memperjuangkan pengembalian sertifikat masyarakat, sekaligus mengevaluasi penanganan polemik penarikan sertifikat oleh BPN setempat.
Selain itu, FAMTA juga menuntut koordinasi antara pemerintah daerah dengan instansi kehutanan. Tujuannya agar status lahan masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan hak-hak warga dipulihkan tanpa prosedur yang memberatkan.
FAMTA menyatakan akan terus mengawal penyelesaian kasus polemik sertifikat warga ini hingga ada kepastian mengenai pengembalian seluruh sertifikat masyarakat.
Mereka berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera membuka dialog untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai ketentuan hukum, agar tidak memicu konflik lebih luas.
“Warga mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti,” tegas Ahmad Alhabsyie. ***

