PALU, MAL – Film dokumenter pendek berjudul “Menyisir Palu–Donggala” terpilih sebagai salah satu dari 13 film terbaik dalam Festival Film Pendek Seabad Pram. Film Dokumenter Menyisir Palu-Donggala ini mengangkat dampak aktivitas pertambangan batuan dan pasir di sepanjang pesisir Palu–Donggala, Sulawesi Tengah.
Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Taufik, menjelaskan bahwa film ini merekam perjalanan warga terdampak pertambangan menuju Hutan Uwentumbu. Selama perjalanan tersebut, warga membagikan kisah mereka dalam bertahan di tengah industri ekstraktif yang dinilai menggerus ruang hidup masyarakat.
Warga juga menyaksikan langsung dampak pertambangan pasir dan batuan di sepanjang pesisir Palu hingga Donggala. Taufik menyatakan, aktivitas pertambangan di kawasan tersebut telah menimbulkan persoalan lingkungan yang terus mengancam keselamatan masyarakat dan pengguna jalan.
“Melalui film ini, kami ingin memperlihatkan kondisi lingkungan di pesisir Palu–Donggala yang semakin memprihatinkan akibat aktivitas pertambangan,” kata Moh. Taufik, Koordinator JATAM Sulawesi Tengah.
Ia menambahkan, Film Dokumenter Menyisir Palu-Donggala ini merupakan bagian dari upaya mendorong penyelamatan lingkungan dari potensi kerusakan ekologis yang lebih besar pada masa mendatang. Film tersebut juga menjadi desakan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kota Palu, dan Pemerintah Kabupaten Donggala agar lebih serius menangani persoalan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan.
Menurut JATAM Sulteng, aktivitas pertambangan batuan di sepanjang pesisir Palu–Donggala memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu dampak yang dirasakan masyarakat adalah paparan debu yang mengganggu kesehatan warga serta pengguna jalan.
Film “Menyisir Palu–Donggala” disutradarai oleh Ihwan MI dan diproduseri Teguh Purnomo dari JATAM Nasional. Melalui karya tersebut, JATAM mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi memperparah kerusakan lingkungan di kawasan pesisir.
Taufik menyebutkan, hingga kini belum terlihat langkah serius dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota untuk mengevaluasi perizinan pertambangan sebagai bagian dari upaya mencegah kerusakan lingkungan. Berdasarkan temuan JATAM Sulteng, terdapat 92 izin pertambangan di sepanjang pesisir Palu–Donggala.
Jumlah tersebut meliputi 39 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pencadangan, satu izin eksplorasi, dan 52 Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi. Menurutnya, apabila seluruh izin tersebut beroperasi, maka berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan serta meningkatkan risiko kerusakan ekologis yang lebih luas.
JATAM Sulteng juga menilai aktivitas pertambangan yang terus mengikis perbukitan di sepanjang pesisir Palu–Donggala berpotensi mempercepat degradasi ekosistem. Organisasi tersebut mengaitkan kondisi ini dengan banjir yang terjadi pada Juni 2024 dan banjir susulan pada Agustus 2024, yang menurut mereka diduga merupakan akumulasi dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
JATAM berharap, melalui berbagai kampanye kreatif, termasuk produksi Film Dokumenter Menyisir Palu-Donggala, pemerintah memperkuat pengawasan serta mengevaluasi perizinan pertambangan. Ini untuk mencegah kawasan pesisir Palu–Donggala berkembang menjadi wilayah yang mengalami krisis ekologis dan kemanusiaan. ***

