PALU, MAL – Kuasa hukum masyarakat Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Dr. Hasrin Rahim, mengkritik sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang dinilainya lebih banyak memberikan perhatian terhadap persoalan pertambangan di Morowali, sementara persoalan lingkungan dan dugaan pelanggaran di Mayayap hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang tuntas.

Menurut Hasrin, persoalan di Mayayap tidak lagi semata didasarkan pada laporan masyarakat, tetapi telah melalui proses pemeriksaan pemerintah yang melibatkan berbagai instansi teknis dan menghasilkan rekomendasi serta sanksi administratif terhadap perusahaan.

“Kami mempertanyakan komitmen pemerintah daerah. Ketika persoalan tambang di Morowali menjadi perhatian serius dan disampaikan ke publik, mengapa persoalan di Mayayap yang sudah melalui pemeriksaan pemerintah dan bahkan telah berujung pada sanksi administratif justru belum mendapatkan penyelesaian yang nyata?” ujar Dr. Hasrin.

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat mengenai rusaknya persawahan akibat dugaan pencemaran Sungai Mayayap, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Biro Hukum bersama sekitar 12 instansi terkait melakukan rapat koordinasi serta peninjauan lapangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI).

Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut menemukan 14 dugaan ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan hidup, antara lain belum memiliki persetujuan teknis pembuangan air limbah, belum memiliki Standar Layak Operasi (SLO), belum melakukan reklamasi dan revegetasi, tidak melakukan pengelolaan tanah pucuk, tidak melakukan pemantauan kualitas lingkungan, hingga dugaan pembuangan air limbah ke Sungai Mayayap, Laut Siuna, dan kawasan pesisir.

“Temuan-temuan itu bukan dibuat oleh masyarakat, melainkan merupakan hasil pemeriksaan pemerintah sendiri yang melibatkan instansi teknis. Bahkan Gubernur Sulawesi Tengah telah menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa setelah sanksi dijatuhkan, implementasinya tidak terlihat secara nyata,” katanya.

Hasrin menilai persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan asas kausalitas, yakni hubungan sebab dan akibat. Menurutnya, dugaan tidak dipenuhinya kewajiban pengelolaan lingkungan menjadi penyebab kerusakan yang berdampak terhadap sekitar 492 hektare lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) milik masyarakat.

“Lahan LP2B adalah kawasan yang dilindungi negara sebagai bagian dari ketahanan pangan. Ketika lahan itu tidak lagi dapat dimanfaatkan akibat dugaan pencemaran, maka yang dirugikan bukan hanya masyarakat Mayayap, tetapi juga kepentingan ketahanan pangan,” tegasnya.

Akibat kondisi tersebut, kata Hasrin, masyarakat kehilangan sumber penghidupan selama kurang lebih lima tahun. Berdasarkan perhitungan Dinas Pertanian Kabupaten Banggai yang melibatkan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), koordinator penyuluh, dan Kepala Dinas Pertanian, nilai kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp175 miliar.

“Nilai tersebut bukan klaim sepihak masyarakat, tetapi merupakan hasil perhitungan pemerintah berdasarkan luas lahan yang tidak lagi dapat dimanfaatkan selama bertahun-tahun,” jelasnya.

Ia juga menyoroti hasil rapat dengar pendapat yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, di mana Direktur PT IMNI menyampaikan belum dapat mengambil keputusan terkait penyelesaian secara kekeluargaan karena harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pemilik IUP.

Menurut Hasrin, kondisi tersebut semakin memperlihatkan belum adanya penyelesaian konkret atas berbagai kerugian yang dialami masyarakat, meskipun pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan.

“Kami berharap Gubernur Sulawesi Tengah tidak hanya menunjukkan ketegasan terhadap persoalan pertambangan di Morowali, tetapi juga memberikan perhatian yang sama terhadap masyarakat Mayayap. Jangan sampai ada kesan bahwa satu daerah mendapat perhatian penuh, sementara daerah lain yang telah terbukti melalui pemeriksaan pemerintah mengalami berbagai persoalan justru dibiarkan tanpa kepastian penyelesaian,” ujarnya.

Ia menegaskan masyarakat tidak menolak investasi maupun kegiatan pertambangan, tetapi menuntut agar seluruh perusahaan mematuhi kewajiban hukum, menjalankan pengelolaan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan, melaksanakan reklamasi dan pemulihan lingkungan, serta memberikan kompensasi atas kerugian masyarakat apabila terbukti menimbulkan dampak.

“Kami hanya meminta negara konsisten menegakkan hukum. Ketika pemerintah telah menemukan berbagai bentuk ketidakpatuhan dan telah menjatuhkan sanksi administratif, maka sanksi itu harus benar-benar dijalankan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena hukum terlihat tegas kepada rakyat, tetapi lemah terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibannya,” tegas Dr. Hasrin.***