PALU, MAL – PT. Bank Sulteng menanggapi gugatan yang diajukan oleh Dedy Budi Setiawan terkait penerapan kebijakan flagging kredit Bank Sulteng.
Bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng ini menyatakan bahwa proses pemberian fasilitas kredit dan pemberlakuan flagging telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan internal perusahaan.
Bank Sulteng menjelaskan, proses pemberian fasilitas kredit kepada Dedy Budi Setiawan di Cabang Utama Palu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kebijakan internal Perseroan, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan prinsip kehati-hatian.
Langkah ini juga sejalan dengan manajemen risiko serta regulasi sektor jasa keuangan yang wajib diterapkan.
Bank Sulteng menganggap dalil-dalil yang dikemukakan Dedy Budi Setiawan sebagai penggugat merupakan klaim sepihak yang harus dibuktikan di persidangan.
Menurut manajemen Bank Sulteng, gugatan tersebut belum dapat dipandang sebagai kebenaran hukum, melainkan pendapat yang akan diuji melalui mekanisme pembuktian sesuai hukum acara perdata.
“Bank Sulteng akan menyampaikan seluruh jawaban, alat bukti, dan argumentasi hukum secara komprehensif di hadapan Majelis Hakim. Ini dilakukan untuk membuktikan bahwa semua tindakan Bank Sulteng telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prosedur internal yang berlaku terkait flagging kredit,” jelas perwakilan Manajemen Bank Sulteng, Kamis (02/07).
Penerapan flagging terhadap fasilitas kredit merupakan upaya mitigasi risiko kredit yang berlaku untuk seluruh debitur Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai kebijakan internal bank. Hal ini merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pengendalian risiko Bank Sulteng.
Pihaknya menegaskan bahwa pemberlakuan flagging bukanlah tindakan diskriminatif atau ditujukan kepada individu tertentu.
Kebijakan flagging kredit ini diterapkan secara umum kepada seluruh debitur, sehingga dalil yang menyatakan tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Flagging dapat dibuka atau berakhir apabila debitur telah melunasi seluruh fasilitas kreditnya di Bank Sulteng. Dengan demikian, selama fasilitas kredit tersebut belum dilunasi, debitur akan tetap terflagging,” jelasnya.
Lanjut dia, kebijakan tersebut diberlakukan untuk memitigasi risiko kredit ASN yang dapat timbul akibat berbagai keadaan, seperti mutasi, perubahan instansi pembayaran, atau pengalihan hak pensiun yang berpotensi menyebabkan angsuran kredit tidak terbayarkan.
Oleh sebab itu, penerapan flagging merupakan langkah preventif yang sah, proporsional, dan merupakan bentuk pelaksanaan prinsip kehati-hatian pengelolaan bank.
Bank Sulteng menolak setiap tuduhan yang menyatakan bahwa bank telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya.
“Seluruh tindakan yang dilakukan merupakan pelaksanaan hak dan kewajiban kontraktual berdasarkan perjanjian kredit yang telah disepakati sah oleh para pihak serta dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Perseroan juga berpandangan bahwa gugatan yang diajukan penggugat tidak mempertimbangkan secara utuh hubungan hukum yang lahir dari perjanjian kredit maupun kewajiban bank sebagai lembaga intermediasi yang wajib menerapkan prinsip kehati-hatian.
Bank Sulteng menghormati sepenuhnya proses peradilan yang sedang berlangsung sebagai mekanisme konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum. Namun, penghormatan terhadap proses hukum ini tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas dalil-dalil penggugat.
Sebaliknya, Bank Sulteng juga akan menggunakan seluruh hak hukumnya untuk membantah setiap dalil yang tidak sesuai dengan fakta maupun ketentuan hukum.
“Kami (Bank Sulteng) berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, transparansi, dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum demi melindungi kepentingan nasabah, pemegang saham, dan masyarakat,” tandasnya.

