PALU, MAL – Aliansi mahasiswa asal Kabupaten Buol berunjuk rasa di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu 12/06.

Mereka menyampaikan tiga tuntutan utama terkait polemik status lahan dan bangunan Asrama Mahasiswa Buol atau Asrama Rajawali di Kota Palu yang menjadi sengketa antara Pemerintah Kabupaten Buol dan Pemerintah Kabupaten Tolitoli.

Koordinator lapangan aksi, Aldiyansyah, menyatakan mahasiswa menolak segala bentuk pembagian atau pemotongan lahan asrama dalam sengketa Asrama Mahasiswa Buol ini.

Mereka menekankan pentingnya menjaga keutuhan aset historis tersebut bagi mahasiswa dan masyarakat Buol.

Konflik muncul usai Pemerintah Kabupaten Buol mengirimkan Surat Bupati Nomor 900/18.78/VI/BPKAD/2026 tanggal 18 Juni 2026.

Surat ini berisi permohonan penyerahan aset tanah dan bangunan Asrama Mahasiswa Buol di Kota Palu kepada Pemerintah Kabupaten Tolitoli.

Pemerintah Kabupaten Tolitoli merespons dengan menyatakan lahan seluas 8.035 meter persegi adalah aset sah miliknya.

Mereka menawarkan penyelesaian melalui pembagian lahan: sekitar 40 persen diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Buol untuk renovasi tiga bangunan asrama yang aktif, sementara sekitar 60 persen tetap menjadi aset Pemerintah Kabupaten Tolitoli.

Mahasiswa menilai opsi pembagian lahan tersebut tidak dapat diterima. Hal ini karena dinilai menghilangkan keutuhan historis Asrama Rajawali yang telah lama menjadi rumah bagi mahasiswa Buol di Palu.

Sengketa Asrama Mahasiswa Buol harus diselesaikan secara adil.

Adapun tuntutan mahasiswa mencakup: menolak Surat Bupati Buol mengenai permohonan penyerahan aset eks kabupaten induk berupa tanah dan bangunan Asrama Mahasiswa Buol di Kota Palu, mendesak Bupati Buol menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Buol atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat polemik tersebut, dan menolak klaim sepihak Pemerintah Kabupaten Tolitoli terhadap lahan Asrama Rajawali.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Rudi Dewanto, menanggapi aspirasi mahasiswa. Ia mengatakan penyelesaian persoalan ini akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ia menjelaskan, Pemprov Sulawesi Tengah memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, dan mediasi terhadap pemerintah kabupaten/kota.

Aspirasi mahasiswa ini akan dilaporkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah sebagai dasar pelaksanaan mediasi antara Pemerintah Kabupaten Buol dan Pemerintah Kabupaten Tolitoli guna mencari solusi terbaik.

“Pemprov akan memediasi kedua pemerintah daerah. Hasilnya diharapkan menjadi solusi terbaik bagi semua pihak,” kata Rudi.

Jadwal mediasi akan ditentukan setelah memperoleh arahan dari Gubernur Sulawesi Tengah, demi menyelesaikan sengketa Asrama Mahasiswa Buol ini.