POSO, MAL – Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) KONI Kabupaten Poso yang menetapkan H. Sukimin sebagai Ketua KONI Poso periode 2025-2029 memicu sengketa.
Ade Albert Adriatico Sinay, S.H selaku kuasa hukum mantan Ketua KONI Poso, Dr. Suwardhi Pantih, menilai pelaksanaan forum tersebut tidak sesuai ketentuan organisasi.
Albert menyatakan Musorkablub yang digelar pada Ahad (28/6) kemarin, tidak memiliki dasar penyelenggaraan yang jelas dan diduga bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
“Musorkablub tersebut tidak jelas alasan penyelenggaraannya dan bertentangan dengan AD/ART, khususnya Pasal 35 ayat 3 huruf b serta Pasal 36 ayat 3 huruf a yang mengatur tata cara dan alasan pelaksanaan Musorkablub,” tegas Albert melalui pesan singkat Whatsapp, Senin (29/6).
Ia menjelaskan, pihaknya tengah menyiapkan surat keberatan resmi yang akan disampaikan kepada Pengurus KONI Kabupaten Poso sebagai langkah awal untuk meminta peninjauan kembali atas hasil Musorkablub tersebut.
Apabila keberatan itu tidak mendapat tanggapan atau tetap diabaikan, kata Albert, pihaknya akan menempuh jalur penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) di Jakarta sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, penyelesaian melalui jalur organisasi masih menjadi pilihan utama. Namun, ia menilai dinamika yang terjadi menunjukkan adanya gerakan yang mengarah pada pergantian kepemimpinan tanpa alasan yang dianggap cukup kuat.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah. Namun jika mekanisme internal tidak berjalan, penyelesaian melalui BAKI menjadi langkah yang akan ditempuh,” ujarnya.
Diungkapkan Albert, sengketa kepengurusan ini berpotensi menghambat persiapan KONI Poso menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).
“Padahal Suwardhi Pantih sebelumnya telah menyiapkan dukungan sponsor untuk kontingen Poso, namun rencana tersebut terancam tertunda akibat polemik yang kini bergulir,” pungkas Albert.

