PALU – Front Perjuangan Masyarakat Kasiguncu Bersatu (FPMKB) menuntut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso untuk mengevaluasi dan transparan terkait pembangunan Bandar Udara Kasiguncu di Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso.
“Kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki terkait penerbitan sertifikat bandara, karean ada indikasi dugaan korupsi,” kata Wakil Ketua FPMKB Muh.Irfan Rengga kepada sejumlah wartawan di Palu, Rabu (29/8).
Irfan mengatakan pihaknya ingin mendorong kasus tersebut, agar dapat diselesaikan oleh para pihak terkait, karena ada 65 kepala keluarga (KK) seluas kurang lebih 42 hektar, sampai saat ini belum menerima sepersenpun ganti rugi, terkait lahan pembangunan bandara Kasiguncu sejak tahun 1952.
Irfan menjelaskan, pernah terjadi proses pembayaran oleh Pemkab Poso ditahun 1954, tapi yang dibayarkan hanya tanaman saja. Bukti itu diperkuat dengan dokumen surat keterangan yang dibuat mantan kepala Swapraja Poso J.P. Tumimor, tertanggal 28 Mei tahun 1993, dan juru bayar saat itu yang dibayar hanya tanaman dan bangunan. Sementara usaha tanahnya belum dibayarkan sampai sekarang.
Irfan mengatakan lokasi menjadi tuntuan yang menjadi landasan pacu bandara, tempat tersebut merupakan bekas kampung tua yang juga ada kuburan tua di dalamnnya. Yang mengherankan kata dia, pembayaran ganti rugi pembangunan bandara sudah beberapa kali dilakukan, tapi bukan pada lokasi menjadi tuntutan yang dimaksud.
“Tapi yang diganti rugi hanya pembebasan lahan tambahan yang dilakukan pada tahun 1981, 2008 dan 2011. Ini semua didukung dokumen penyerahan hibah dari Pemkab Poso ke pihak bandara Kasiguncu,” katanya.
Dia mengatakan, pihaknya juga ingin mengetahui surat hibah terkait klaim Pemkab berdasarkan lokasi dihibahkan untuk pembuatan sertifikasi bandara.
Pihaknya menuntut beberapa hal diantaranya, tahun 2013, Bupati Poso Piet Inkriwang pernah mengeluarkan SK Bupati Nomor 198.45/IV/2013, SK ini mengacu pada dua pertimbangan, pertama berdasarkan surat kepala bandara udara Kasiguncu Nomor KU.105/C 027/PSO/PHB-2013 tanggal 14 Januari 2013 perihal penyelesaian ganti rugi tanah, pemindahan lahan kuburan dan pembuatan sertifikat bandara. Kedua berita acara pertemuan Rapat Koordinasi tanggal 8 Juni 2013 di ruang rapat bandara.
Kata dia, melalui SK Bupati tahun 2013, dibentuklah beberapa orang diusulkan masyarakat diketuai Wilson Bulage, mewakili Pemda Poso, Camat Poso pesisir, Lurah Kasiguncu.
Tapi menurutnya, SK ini harus dievaluasi, karena diduga ada beberapa penyimpangan terkait pengunaan anggaran. Sebab kenyataan di lapangan soal relokasi pekuburan, penting diinvestigasi, bahwa ada data pembayaran relokasi kuburan tidak sesuai kesepakatan warga pemilik lokasi.
Kemudian ganti rugi tanah sampai saat ini tidak dilakukan atas 65 KK tersebut, yang hanya dilakukan legalisasi pembuatan sertifikat bandara.
Kata dia, perlu evaluasi penggunaan anggaran APBN bandar udara Kasiguncu DIPA Nomor 022.05.2.423859/2013 dengan tiga item kegiatan yakni ganti rugi tanah, pemindahan lahan kuburan dan pembuatan sertifikat bandara.
Sebab kata dia, dalam kasus ini pernah mencuat kasus dugaan korupsi tahun 2015 dalam putusan Nomor 24/Pid.Sus/TPK/2015 menvonis Fitrina Mamulai bendahara BPN Poso pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.
Untuk itu kata dia , sertifikat bandara dibatalkan, secara fakta hukum pembuatan sertifikat bandara ada tindakan indikasi korupsi.
Selain itu, pengusulan pihak bandara untuk sertifikasi ada perbedaan, berdasar surat tugas lapangan Nomor: 21/St-19.04/X/2013 volume diusulkan 1.325.000 M2, tapi sesuai sertifikat bandara diterbitkan seluas 1.412.293 M2.
Sekretaris FPMKB, Hence Mariyanto meminta pihak bandara membuka secara jelas pengunaan anggaran APBN DIPA tahun 2013 dengan item-item kegiatan pekerjaan apa saja dilakukan.
Koordinator Posko Menangkan Pancasila, Sulteng, Azman Azgar, mendukung secara penuh perjuangan dilakukan FMKB, yang pada dasarnya masyarakat tidak anti terhadap pembangunan, namun menjadi persoalan, ketika adanya pembangunan tidak menyelesaikan hak-hak masyarakat. (IKRAM)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.