PARIMO- Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Faradiba Zaenong, menyoroti adanya permainan harga dan kualitas durian di tingkat petani yang dinilai merugikan pelaku usaha packing house maupun petani sendiri.
Faradiba mengatakan, buah durian yang dipanen dengan tingkat kematangan di bawah 70 persen dipastikan akan masuk kategori grade C saat berada di ruang produksi.
“Dibeli di lapangan di bawah 70 persen, sudah pasti di ruang produksi akan masuk di grade C. Pasti picking house akan rugi,” ungkapnya saat mendampingi Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, di PT Sentra Pangan Sejahtera, Kamis (28/5).
Ia meminta para petani agar tidak terburu-buru memanen buah hanya demi mendapatkan uang dengan cepat. Menurutnya, tindakan tersebut justru dapat merusak kepercayaan pembeli terhadap petani.
“Petani harus bisa menahan diri berkaitan dengan tingkat kematangan buah sebelum waktunya dipanen. Jangan cepat-cepat mau petik karena mau cepat dapat duit,” katanya.
Ia menegaskan, jika petani terus menjual buah muda, maka nama petani tersebut akan buruk di mata pelaku usaha maupun pembeli.
“Nanti petaninya yang jadi buruk. Misalnya ada yang bilang barangnya muda, jangan lagi ambil sama dia. Pasti rusak nama petani itu,” tambahnya.
Selain persoalan kematangan buah, ia menyoroti dugaan permainan sortiran buah di lapangan oleh oknum tertentu yang mengatasnamakan gudang atau packing house.
Menurutnya, gudang profesional tidak akan melakukan praktik yang merugikan petani. Karena itu, ia meminta petani segera melapor jika menemukan adanya sortiran yang tidak wajar.
“Kalau ada yang di lapangan datang dan bilang sortiran ABC atau sortiran keras, hubungi saya. Nanti saya bantu mediasi dan semoga itu hanya oknum yang mengatasnamakan gudang,” tegasnya.
Ia mengaku telah meminta Pemprov Sulteng membentuk satuan tugas (Satgas) dan regulasi ekosistem durian guna memberikan kepastian hukum bagi petani, UMKM, dan packing house.
“Saya minta juga kepada Pak Gubernur untuk membentuk Satgas dan regulasi ekosistem agar petani ada kepastian hukumnya, rumah UMKM dan packing house juga aman dan nyaman dalam bekerja,” pungkasnya.

