TOUNA – Pengurus Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama Tojo Una-Una (Touna) menggelar Focus Group Discussion (FGD) stakeholder meeting tingkat desa pada wilayah dampingan Program Inklusi Kabupaten Touna, bertempat di aula Kantor Desa Urundaka, belum lama ini.
FGD ini membahas perkembangan program pencegahan perkawinan anak di Desa Urundaka, sekaligus mengevaluasi dampak program yang telah berjalan pada fase kedua pendampingan.
Field Koordinator Inklusi, Salwa Zalsabila, mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan melihat sejauh mana perubahan pola pikir masyarakat terkait pencegahan perkawinan anak.
“Jangan sampai program ini masuk ke desa tapi perubahan itu sendiri tidak tercapai di desa, tidak ada dampak yang dirasakan oleh desa. Namun, tadi kami melihat sangat aktif dan sangat memberikan dampak untuk desa itu sendiri, kami sangat bersyukur untuk itu,” ucapnya saat diwawancara usai kegiatan.
Berdasarkan data pemerintah desa, kata dia, sejak 2025 hingga April 2026 belum ditemukan kasus perkawinan anak di Desa Urundaka.
Ia menilai keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran Satuan Tugas (Satgas) desa yang aktif melakukan mediasi kepada keluarga untuk mencegah terjadinya perkawinan anak.
“Mereka sudah bisa mencegah agar perkawinan anak itu tidak terjadi dengan cara memediasi keluarga itu sendiri,” katanya.
Salwa juga mengapresiasi dukungan pemerintah daerah dan DPRD yang telah memasukkan isu pencegahan perkawinan anak dalam rancangan peraturan daerah (ranperda).
“Ini menjadi salah satu pencapaian bahwa pemerintah daerah sudah memperhatikan penerus daerah kita yaitu anak itu sendiri, agar tidak lagi terjadi perkawinan anak. Harapan kami ini bisa disahkan menjadi peraturan daerah,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Pos Bantuan Hukum Indonesia Advokat Indonesia (Posbakumadin) Touna, Nasrun, menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak sebagai langkah awal mencegah perkawinan anak.
“Orang tua memberikan pemahaman terhadap anak-anaknya khususnya yang dalam pengawasan sekolah. karena pergaulan bukan hanya tanggung jawab pihak sekolah tapi orang tua juga sangat berperan penting,” ujarnya.
Menurutnya, edukasi mengenai dampak psikologis dan ekonomi akibat perkawinan anak perlu ditanamkan kepada remaja agar tidak mudah terjerumus dalam pergaulan bebas.
“Perkawinan dini itu pada prinsipnya lebih banyak terjadi pada pergaulan bebas remaja sehingga berpotensi terjadinya pernikahan dini. Kalo bisa diarahkan anak-anak ke kegiatan positif seperti ekstrakurikuler dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Urundaka, Jois N. Samaun, menyebut program sosialisasi yang dilakukan Fatayat NU mulai memberikan dampak positif di tengah masyarakat.
“Dampak positifnya dengan adanya ini, satu contoh disini ketika torang terapkan berdasarkan dampak perkawinan anak dibawah umur, alhamdulillah sekarang rata-rata di atas usia 19 tahun itu sudah menikah,” ungkapnya.
Kata Jois, masyarakat kini mulai memahami berbagai dampak administratif maupun kesehatan akibat perkawinan anak, termasuk persoalan dokumen kependudukan hingga risiko stunting pada anak.
“Alhamdulillah dengan adanya program dan sosialisasi dari fatayat ini membuat juga masyarakat sadar,” tuturnya.

