PALU – Tim pakar Institut Teknologi Bandung (ITB) menyimpulkan kerusakan puluhan rumah warga di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, dipicu kombinasi sejumlah faktor alam dan aktivitas operasional di sekitar kawasan PLTA Poso Energy.
Kesimpulan itu dipaparkan dalam pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng), setelah tim ahli menyelesaikan investigasi ilmiah terhadap kerusakan 29 rumah warga yang berlangsung sejak November 2025.
Dalam hasil kajiannya, tim pakar ITB mengidentifikasi tiga faktor utama penyebab kerusakan bangunan, yakni aktivitas gempa bumi, tingginya curah hujan, dan pengaruh operasional PLTA Poso Energy.
Ahli Geodesi ITB, Dr. Teguh Purnama Sidiq, menjelaskan investigasi dilakukan melalui survei lapangan, pengukuran getaran, analisis geologi, hingga pemetaan gerakan tanah menggunakan metode Interferometric Synthetic Aperture Radar (InSAR).
Tim mengolah ratusan citra satelit Sentinel-1 periode 2015–2025 untuk membaca pergerakan tanah di kawasan Desa Sulewana.
“Karakter tanah di wilayah tersebut didominasi batuan lempung yang rentan mengalami rayapan tanah, terutama saat dipengaruhi curah hujan tinggi dan kenaikan muka air,” ujar Teguh saat memaparkan hasil penelitian, di ruang kerja Wakil Gubernur Sulteng, Senin (25/5).
Selain faktor geologi, tim juga mencatat pengaruh gempa besar di Sulawesi, termasuk Gempa Palu 2018 dan Gempa Poso Agustus 2025, yang diduga mempercepat kerusakan struktur bangunan warga.
Kerusakan rumah paling banyak ditemukan di sekitar Bendung Poso 2 dengan pola keretakan fondasi, bangunan miring, hingga amblas, terutama pada bagian belakang rumah seperti dapur dan kamar mandi.
Meski demikian, hasil pengukuran menunjukkan getaran dari aktivitas operasional PLTA maupun sisa aktivitas peledakan (blasting) masih berada di bawah ambang batas nasional sesuai standar SNI 7571:2023.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny Lamadjido, menegaskan persoalan utama yang harus diprioritaskan saat ini adalah keselamatan dan kepastian penanganan warga terdampak.
“Saya mungkin tidak memahami teknis getaran tanah, tetapi saya memahami getaran batin masyarakat yang rumahnya rusak,” ujar Reny.
Ia meminta PT Poso Energy tetap bertanggung jawab memperbaiki rumah warga, terlepas dari hasil akhir kajian teknis yang dipaparkan tim ahli.
Pemerintah daerah menyiapkan dua opsi penanganan, yakni perbaikan total rumah dengan penguatan struktur bangunan atau relokasi bagi rumah yang berada di zona rawan longsor.
Ketua Satgas PKA Sulteng, Akris Fattah Yunus, menilai langkah penanganan terhadap warga terdampak merupakan tanggung jawab moral perusahaan karena Desa Sulewana berada di wilayah ring satu operasional perusahaan.
Sementara itu, Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande, meminta PT Poso Energy memperjelas kelanjutan skema bedah rumah yang sebelumnya sempat direkomendasikan pemerintah provinsi.
Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya pembaruan dokumen AMDAL oleh PT Poso Energy, sosialisasi kondisi geologi kepada masyarakat, hingga usulan relokasi dan perbaikan rumah warga terdampak. Menanggapi rekomendasi tersebut, manajemen PT Poso Energy menyatakan akan membawa usulan penanganan itu ke tingkat direksi pusat untuk dibahas lebih lanjut pada pertemuan lanjutan awal Juni 2026.

