PALU – Tim Satuan Tugas (Satgas) Dinas Perdagangan Kota Palu menyita 113 tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram yang diduga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), mencapai Rp45 ribu per tabung.

Razia dilakukan di sejumlah titik, mulai dari kawasan Pasar Inpres Palu Barat, Pasar Masomba hingga Kelurahan Tondo. Operasi tersebut dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait mahalnya harga gas melon menjelang Hari Raya Idul Adha.

Kepala Bidang Perdagangan Kota Palu, Aan, mengatakan penyitaan dilakukan setelah pihaknya menerima banyak aduan dari warga.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami bersama tim Satgas turun ke lapangan Kamis kemarin dan berhasil menyita 113 tabung gas 3 kilogram. Sesuai ketentuan, jika ditemukan pelanggaran maka tiga tabung gas melon ditukar dengan satu tabung pink 5 kilogram,” ujar Aan kepada media ini, Senin (25/5).

Menurut Aan, temuan terbanyak berada di kawasan Jalan Kacang Panjang, Lorong Makassar, sekitar Pasar Inpres dengan jumlah mencapai sekitar 80 tabung.

Sementara di Kelurahan Tondo, tim juga menemukan lebih dari 30 tabung gas subsidi yang diduga diperjualbelikan tidak sesuai aturan.

Namun saat tim bergerak menuju Pasar Masomba, razia diduga telah bocor sehingga banyak pedagang tidak lagi ditemukan membawa stok gas subsidi.

“Saat kami turun di Pasar Masomba, sepertinya para pedagang sudah saling memberi informasi sehingga razia kami bocor dan banyak yang sudah tidak ditemukan lagi,” jelasnya.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, sebagian besar gas elpiji 3 kilogram tersebut diantar oleh orang tertentu dan para penjual mengaku tidak memperoleh stok dari pangkalan resmi.

Menjelang Idul Adha, Satgas memastikan pengawasan distribusi gas subsidi akan diperketat. Razia lanjutan dijadwalkan kembali dilakukan pada Selasa besok, meski lokasi operasi masih dirahasiakan.

“Kami akan turun lagi melakukan razia, namun titiknya masih kami rahasiakan. Jika masyarakat menemukan pangkalan nakal, silakan kirim bukti video. Kami akan tindak, dan jika terbukti akan diberikan sanksi,” tegas Aan.