PALU- TIM Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah menangkap seorang pria berinisial APD (35) warga Palu, pelaku dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di sebuah agen rental mobil di Jalan Unta, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (11/5).
Penangkapan kasus bermula saat Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng menerima informasi dari masyarakat terkait adanya paket dos mencurigakan hendak dikirim ke Kabupaten Tolitoli melalui agen rental mobil Tunas Baru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dipimpin Kanit dan Panit Subdit III Ditresnarkoba langsung mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan pihak agen rental agar paket tersebut diambil kembali dengan alasan tidak ada kendaraan berangkat akibat minimnya penumpang.
Tidak lama kemudian, seorang pria datang mengambil paket dos tersebut. Polisi telah melakukan pemantauan langsung menangkap pria tersebut bersama paket diambilnya.
Saat dilakukan pemeriksaan paket dengan disaksikan masyarakat dan istri Ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket plastik klip ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, APD mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisial AF disebut Warga Binaan (Wabin) berada di dalam Lapas Petobo, Kota Palu untuk mengambil kembali paket berisi sabu tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polda Sulteng guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring mengatakan, masih mengembangkan kasus tersebut. Namun, memastikan kalau APD diduga sebagai kurir dan segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami berkoordinasi dengan pihak Lapas Petobo untuk mengklarifikasi apakah benar AF menyuruh APD. Kami juga ingin memastikan sabu-sabu itu milik siapa dan kepada siapa dikirim ke Tolitoli,” katanya di Palu, Selasa (12/5).
Saat menangkap APD, petugas juga menyita pelbagai barang bukti. Di antaranya. dua paket plastik klip diduga sabu-sabu dengan berat bruto 50,84 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat Pop, dan satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam.
Atas perbuatannya, APD dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

