PALU – Keberpihakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk kalangan buruh, telah dibuktikan dengan berbagai upaya, termasuk mendorong lahirnya regulasi yang berpihak pada kesejahteraan buruh.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, Takwin, mengatakan, PKS di tingkat nasional terus konsisten melahirkan undang-undang ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.
Sementara di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, kata dia, semua anggota DPRD dari PKS, juga memiliki komitmen yang sama, yakni melahirkan peraturan daerah (perda) yang bisa memberikan keadilan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan kalangan buruh.
Lanjut dia, konsistensi perjuangan PKS untuk kaum buruh banyak diakui oleh kalangan lain. Para aktivis pembela kaum buruh, dalam berbagai platform media mainstream, mengungkapkan sikap nyata dari perjuangan PKS di parlemen dalam memperjuangkan kaum buruh.
“Silakan cek jejak digital untuk membuktikan komitmen ini. Salah satunya saja ingin saya ungkap, bahwa pada 2020 yang lalu, partai apa di parlemen yang menolak RUU Omnibus Law,” tegas Ketua Bidang Tenaga Kerja, Tani dan Nelayan, DPW PKS Sulteng ini, Jumat (01/05).
Menurut Takwin, penolakan PKS terhadap pengesahan RUU Omnibus Law untuk menjadi undang-undang, bukan hanya di Jakarta, tetapi di seluruh Indonesia.
“Saat itu, PKS menyadari bahwa substansi pengaturan yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan dan pemerintahan di Indonesia sehingga diperlukan pertimbangan yang mendalam apakah aspek formil dan materil dari undang-undang tersebut sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang kita sepakati bersama,” kata Takwin, mengutip ulang statemen Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Ledya Hanifah.
Penolakan PKS terhadap UU Ciptakerja atau UU Omnibus Law, bukan untuk mendapatkan popularitas semata. Atau karena Ketika itu, PKS masih merupakan oposisi pemerintah yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
“Tetapi penolakan PKS Ketika itu, karena menilai ada cacat substansi, yakni kehadiran UU tersebut bakal merugikan kalangan buruh. Ini pesan utamanya. Jadi kalau masih ada yang ragukan PKS selalu bersama buruh, silakan telusuri sejarah,” tegas Takwin.
Di antara salah satu cacat substansi yang merugikan kalangan buruh tersebut, Takwin mencontohkan bahwa dalam UU Cipta Kerja, yakni tentang formulasi pemberian pesangon yang tidak didasarkan atas analisa yang komprehensif. Hanya melihat pada aspek ketidakberdayaan pengusaha tanpa melihat rata-rata lama masa kerja pekerja yang di PHK. Sehingga nilai maksimal pesangon itu semestinya tidak menjadi momok bagi pengusaha.
“Selamat hari buruh internasional. Kolaborasi bersama, mewujudkan kemajuan industri dan kesejahteraan pekerja dan buruh,” tandasnya. ***

