POSO – Dinamika di Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) terus bergulir menyusul pemberhentian definitif Rektor periode 2023-2027, Dr. Suwardhi Pantih, pada Oktober 2025.
Perkembangan terbaru, somasi dilayangkan kepada Bupati Poso terkait posisinya sebagai Pembina Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso.
Somasi tersebut diajukan oleh mantan Wakil Rektor I Unsimar Dr. Sartika Andi Patau bersama Wakil Rektor III Verry Korua, serta aktivis Muh. Rafiq Syamsuddin.
Ketiganya menggugat posisi Bupati Poso yang saat ini dijabat dr. Verna Gladies Merry Inkiriwang, yang juga masih aktif sebagai Pembina yayasan penyelenggara Unsimar.
Kuasa hukum ketiganya, Ade Albert Adriatico Sinay, menjelaskan somasi tertanggal 30 April 2026 itu merupakan hasil kajian hukum terkait jabatan kepala daerah.
Albert menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dilarang menjadi pengurus yayasan.
“Somasi ini merupakan hasil kajian hukum klien kami, karena kepala daerah dilarang menjadi pengurus yayasan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Albert.
Ia menegaskan, dalam somasi tersebut Bupati Poso diminta segera mengundurkan diri dari jabatan Pembina Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso.
Menurutnya, jika larangan itu tetap dilanggar, terdapat konsekuensi sanksi administratif sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Sanksi tersebut berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Menteri bagi bupati yang tetap merangkap jabatan sebagai pengurus yayasan.
Albert berharap Bupati Poso dan pengurus yayasan memberikan perhatian serius terhadap somasi tersebut demi kepatuhan terhadap aturan dan tata kelola pendidikan tinggi yang baik.

