BUOL— Upaya mediasi difasilitasi Pemerintah Kabupaten Buol dalam menyelesaikan konflik Koperasi Tani (Koptan) Plasma Amanah justru mempertegas posisi pengurus hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).

Ketua koperasi hasil RALB, Seniwati, menolak tegas anggapan adanya dualisme kepengurusan dan menyatakan bahwa persoalan utama koperasi terletak pada buruknya tata kelola selama ini.

Mediasi dipimpin Sekretaris Daerah Buol, Moh. Yamin Rahim, menghadirkan para pihak terkait dengan tujuan mencari jalan keluar atas konflik kepengurusan yang mencuat sejak awal 2026.

Pemerintah daerah mendorong penyelesaian melalui musyawarah, termasuk opsi pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ulang atau jalur hukum jika tidak tercapai kesepakatan.

Namun, dalam forum tersebut, Seniwati menegaskan bahwa persoalan Koptan Amanah tidak bisa disederhanakan hanya sebagai konflik dualisme.

“Masalah utama koperasi ini adalah tata kelola yang buruk, bukan sekadar soal siapa pengurus,” tegasnya.

Ia menyatakan bahwa selama bertahun-tahun, kepengurusan koperasi berjalan tanpa transparansi. Anggota tidak mendapatkan akses informasi memadai terkait pengelolaan koperasi, termasuk dalam kerja sama kemitraan pembangunan kebun sawit dengan PT Hardaya Inti Plantations.

Menurutnya, sejumlah keputusan strategis bahkan diambil tanpa melalui mekanisme rapat anggota, yang seharusnya menjadi forum tertinggi dalam koperasi. Kondisi tersebut, kata dia, telah merugikan anggota secara langsung.

“Banyak keputusan penting diambil tanpa persetujuan anggota. Ini melanggar prinsip dasar koperasi,” ujarnya.

Seniwati juga mengungkap adanya persoalan serius terkait dugaan utang koperasi dinilai tidak rasional dan tidak pernah dapat dibuktikan secara terbuka kepada anggota. Selain itu, terdapat tindakan pemindahan kerja sama dengan pihak lain yang juga tidak pernah dibahas dalam forum anggota.

Tak hanya itu, ia menyoroti masalah keanggotaan hingga kini dinilai tidak jelas dan perlu diverifikasi ulang. Menurutnya, terdapat anggota tidak memiliki lahan namun terdaftar sebagai anggota, sementara pemilik lahan justru tidak masuk dalam struktur keanggotaan koperasi.

“Ini persoalan mendasar. Siapa anggota sebenarnya? Ini harus diverifikasi ulang,” katanya.

Ia juga mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian antara data administrasi dengan luas kebun dikelola oleh perusahaan mitra, yang berpotensi merugikan anggota dalam jangka panjang.

Dalam kesempatan sama, Seniwati kembali menegaskan bahwa kepengurusan hasil RALB adalah kelanjutan sah dari koperasi berdiri sejak 2005. Sementara itu, kepengurusan hasil RAT Januari 2026 dinilai sebagai entitas baru.

“Tidak ada dualisme. Yang ada adalah koperasi lama kami lanjutkan, dan koperasi baru yang dibentuk kemudian,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan RALB merupakan hasil proses panjang selama tiga tahun, setelah berulang kali upaya mendorong pelaksanaan RAT oleh pengurus lama tidak direspons.

Seniwati juga mengkritik lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap koperasi, terutama terkait tidak dilaksanakannya RAT selama beberapa tahun berturut-turut.

Dalam forum mediasi, ia turut mempertanyakan sikap pihak perusahaan mitra dinilai tidak netral dan cenderung berpihak pada pengurus lama, termasuk dalam hal komunikasi dan kerja sama.

Di akhir, ia menekankan bahwa penyelesaian konflik harus dimulai dari pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola koperasi, bukan sekadar penyelesaian administratif.

“Kita harus berani buka semua persoalan, perbaiki dari akarnya, baru koperasi ini bisa sehat dan kembali ke anggota,” ujarnya.

Sementara, Pemerintah Kabupaten Buol menyatakan hasil mediasi dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai bahan tindak lanjut. Hingga saat ini, belum ada kesepakatan final dicapai dalam penyelesaian konflik Koptan Plasma Amanah.***