PALU – Sengketa Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Palu terus berlanjut. Perkara ini terdaftar dengan nomor 2/G/2026/PTUN.PL dan masih dalam tahap pembuktian.

Sidang terbaru digelar terbuka untuk umum pada Kamis, 16 April 2026. Agenda persidangan kali ini berfokus pada pengajuan bukti-bukti surat dari para pihak yang bersengketa.

Dalam sidang tersebut, pihak penggugat, yakni eks Rektor Unsimar, Dr. Suwardhi Pantih, melalui tim kuasa hukumnya menyerahkan sebanyak 14 bukti surat kepada majelis hakim.

Sementara itu, pihak tergugat yang diwakili Ketua Yayasan, Ir. Herningsih E.G. Tampai, hanya mengajukan satu bukti surat dalam persidangan tersebut.

Perwakilan tim kuasa hukum penggugat, Ade Albert Adriatico Sinay, menyampaikan bahwa jalannya sidang berlangsung lancar dan tertib sesuai agenda yang ditetapkan.

Ia menjelaskan, pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan, pihak penggugat akan kembali mengajukan bukti tambahan guna memperkuat dalil gugatan.

Selain itu, penggugat juga berencana menghadirkan dua orang saksi fakta dalam persidangan selanjutnya yang akan digelar pada 23 April 2026.

Albert menegaskan, perkara ini seharusnya menjadi perhatian seluruh elemen di lingkungan kampus Unsimar, mulai dari jajaran rektorat, dosen, hingga mahasiswa aktif.

Tak hanya itu, ia juga menyinggung peran pembina yayasan yang dijabat oleh Bupati Poso agar turut mencermati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, gugatan yang diajukan ke PTUN bukan dilandasi sentimen pribadi terhadap pihak yayasan maupun individu tertentu.

Ia menekankan, pokok perkara terletak pada dugaan kesalahan prosedural dalam pemberhentian rektor, yang menjadi fokus pembuktian dalam persidangan yang masih terus bergulir.