Palu — HMI MPO Cabang Palu mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, yang terjadi di Jakarta. Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk teror serius yang mengancam keselamatan para aktivis serta kebebasan menyuarakan kritik.
Ketua Umum HMI MPO Cabang Palu, Ahmad Rahim, menyatakan bahwa tindakan kekerasan terhadap aktivis tidak dapat ditoleransi dalam negara yang menjunjung tinggi demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Andrie Yunus diketahui disiram air keras oleh dua orang tidak dikenal di Jalan Talang, Jakarta Pusat, pada Kamis malam (12/3/2026) sekitar pukul 23.37 WIB. Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.
Berdasarkan keterangan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), tidak ditemukan adanya barang milik korban yang hilang atau dirampas saat kejadian. Hal ini memperkuat dugaan bahwa serangan tersebut merupakan bentuk intimidasi yang disengaja.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat di Jakarta untuk mendapatkan penanganan medis darurat, khususnya pada bagian mata yang terkena cairan tersebut. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen.
Peristiwa itu terjadi tidak lama setelah Andrie menyelesaikan perekaman siniar (podcast) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”, yang berakhir sekitar pukul 23.00 WIB.
Menanggapi kejadian tersebut, Ahmad Rahim menyebut tindakan penyiraman air keras sebagai bentuk teror yang tidak bisa ditoleransi.
“Peristiwa yang menimpa saudara kami Andrie Yunus merupakan kejadian yang tidak wajar. Ada dugaan kuat bahwa aksi ini tidak berdiri sendiri, melainkan ada pihak yang menunggangi, membackup, atau bahkan menyuruh pelaku yang diduga berjumlah dua orang untuk melakukan tindakan tersebut,” ujar Ahmad Rahim.
Ia juga menilai bahwa serangan tersebut berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap para aktivis yang vokal menyuarakan kritik dan perjuangan hak-hak masyarakat.
“Peristiwa ini merupakan intimidasi yang bertujuan membungkam suara-suara aktivis yang berani melawan. Kondisi ini menunjukkan bahwa praktik teror terhadap aktivis mulai terjadi dan patut menjadi perhatian serius,” tambahnya.
Ahmad Rahim mengingatkan seluruh aktivis untuk tetap berhati-hati dalam menjalankan aktivitas advokasi dan perjuangan sosial. Di sisi lain, ia mendesak aparat penegak hukum agar segera bertindak cepat dan serius dalam menangani kasus tersebut.
“Kita tidak bisa membiarkan oknum-oknum yang melakukan tindakan kriminal secara semena-mena. Kami dari HMI MPO Cabang Palu mengutuk keras tindakan intimidasi terhadap aktivis. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku dan mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat penting agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi serta untuk menjamin keamanan para aktivis dalam menjalankan peran kritisnya di ruang publik.*

