PALU– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Sulteng melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 bersama 18 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi se-Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Garuda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Selasa (10/3).
Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan langsung oleh Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy bersama para Direktur dan Ketua Organisasi Pemberi Bantuan Hukum sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyelenggarakan layanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy mengatakan, pelaksanaan bantuan hukum merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memastikan setiap warga negara mendapatkan akses terhadap keadilan. Melalui kerja sama dengan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum telah terakreditasi, diharapkan layanan bantuan hukum dapat berjalan secara optimal, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
Ia menegaskan, keberadaan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum memiliki peran strategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum, terutama bagi kelompok masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, setiap OBH diharapkan dapat melaksanakan pemberian layanan bantuan hukum secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.
Selain penandatanganan perjanjian, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk menyampaikan beberapa hal penting terkait penguatan layanan bantuan hukum. Salah satunya adalah kewajiban bagi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum segera melengkapi data bantuan hukum Tahun 2025 pada aplikasi Sistem Database Bantuan Hukum (SIDBANKUM) melalui menu Pelaporan Ulang Pemohon. Hal tersebut dilakukan guna memastikan seluruh data layanan bantuan hukum tercatat dan terdokumentasi dengan baik dalam sistem.
Lebih lanjut, Rakhmat menekankan pentingnya peran Organisasi Pemberi Bantuan Hukum dalam melakukan pembinaan terhadap paralegal berada pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di wilayah Sulawesi Tengah. Saat ini tercatat sebanyak 2.017 Posbankum Desa/Kelurahan tersebar di berbagai wilayah di Sulawesi Tengah.
Melalui pembinaan dilakukan secara berkelanjutan, para paralegal diharapkan mampu meningkatkan pemahaman hukum serta kapasitas dalam memberikan layanan dasar bantuan hukum kepada masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Paralegal juga diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi dan edukasi hukum kepada masyarakat, sekaligus menjadi penghubung antara masyarakat dengan lembaga bantuan hukum maupun aparat penegak hukum.
Dengan adanya penandatanganan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap pelaksanaan layanan bantuan hukum di wilayah Sulawesi Tengah dapat semakin kuat, terkoordinasi, dan mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Melalui sinergi antara pemerintah dan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum, akses masyarakat terhadap keadilan diharapkan dapat semakin mudah, cepat, dan merata sehingga tujuan negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga negara dapat terwujud secara nyata.***

