PALU- Hakim tunggal praperadilan Nasution, Pengadilan Negeri Kelas 1 A/PHI/Tipikor/ Palu menolak seluruh  permohonan Praperadilan diajukan oleh pemohon Rachmansyah Ismail atas penetapan dirinya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proses pembelian rumah atau bangunan mess Pemerintah Daerah
Morowali Tahun 2024, oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng selaku tergugat.

Dalam putusannya Nasution menyatakan, Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-08/P.2.5/Fd.2/ 12/2025 tanggal 8 Desember 2025 atas nama Pemohon adalah sah menurut hukum.

Dalam pertimbangannya, Nasution mengatakan, berangkat dari pendapat Ahli diajukan oleh Pemohon bernama Dr. Hardianto Djanggih, yang berpendapat bahwa Praperadilan diajukan berkaitan dengan upaya paksa sesuai Pasal 89 dan materinya hanya terbatas pada 158 Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana “maka hakim dapat mengabulkan permohonan Praperadilan dengan menggunakan teori penemuan hukum”.

Dia berpendapat, bahwa “hakim dapat melakukan penemuan hukum” bila terdapat kekosongan hukum “peraturan perundang undangan” namun dalam permohonan a quo tidak terdapat kekosongan hukum karena sudah jelas dan secara eksplisit mengatur bahwa Praperadilan dapat diajukan terhadap upaya paksa sesuai Pasal 89 yang materinya hanya terbatas pada 158 Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum.

Dengan demikian, kata dia, dalil Pemohon mendalilkan tentang penyampaian dan pemberitahuan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) telah melewati waktu karena tidak mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130/PPU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 hingga Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga penetapan Tersangka terhadap Pemohon batal demi hukum adalah dalil tidak beralasan hukum dan dikesampingkan serta ditolak.

Selanjutnya kata dia, terhadap dalil Pemohon mendalilkan tentang adanya penggabungan perkara (forced joinder)  dilakukan oleh Termohon sehingga Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka dengan orang bernama Arifin pada dasarnya bukan sesuatu yang baru, yang dapat membatalkan Penyidikan karena hal tersebut merupakan diskresi dari Penyidik hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang mengatur bahwa “Penyidik dapat menggabungkan atau memisahkan perkara untuk memudahkan Penyidikan”.

Selain itu ujar dia, dalil tersebut secara eksplisit bukan merupakan bagian dari alasan Praperadilan sesuai ketentuan Pasal 158 Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, dengan demikian dalil tersebut yang tidak beralasan hukum dan dikesampingkan serta ditolak.

Meskipun permohonan Pemohon ditolak terkait dengan aspek formil kata dia, jumlah alat bukti akan tetapi pada tahap tingkatan Penyidikan lebih lanjut, apabila Penyidik dalam materi pokok perkara menganggap tidak terdapat cukup alat bukti dan memenuhi ketentuan Pasal 24
Ayat (1 dan 2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang sebelumnya adalah Pasal 109 Ayat (2) Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Penyidik dapat melakukan penghentian Penyidikan.

“Terhadap alat bukti surat Pemohon maupun Termohon yang tidak ada relevansinya dengan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut dan dikesampingkan,” tuturnya, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa.

Oleh karena penetapan Tersangka terhadap Pemohon kata dia, didasarkan pada minimal 2 alat bukti sah dan tindakan Termohon adalah sah menurut hukum dan permohonan Pemohon ditolak seluruhnya maka terhadap dalil Pemohon berkaitan adanya penyalahgunaan kewenangan dan dugaan kuat praktik abuse of power dan lompatan prosedur (saltus in prosedural) oleh Termohon yaitu Penangkapan yang merupakan perampasan kemerdekaan terhadap Pemohon, Penahanan yang harus memenuhi syarat objektif dan subjektif dan Penyidikan bersifat fundamental terhadap otoritas Termohon dalam menjalankan proses pengumpulan bukti maka Hakim memiliki kewajiban hukum untuk menyatakan proses tersebut batal demi hukum.

“Maka dalil tersebut dan dalil yang lain dan selebihnya tidak termasuk materi Praperadilan yang secara eksplisit telah diatur dalam Pasal 158 dan Pasal 89 Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana sehingga dalil tersebut ditolak,” ujarnya.

Sebelumya dalam petitum permohonan pemohon menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRINT-03/P.2/Fd.1/04/2024 tanggal 01 April 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-04/P.2/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 beserta seluruh turunannya.

Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Penetapan Tersangka atas diri Pemohon A. Rachmansyah Ismail sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-08/P.2.5/Fd.2/12/2025 tanggal 08 Desember 2025.

Menyatakan tidak sah Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-017/P.2.5/Fd.2/01/2026 tanggal 29 Januari 2026 serta perpanjangannya.

Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu seketika setelah putusan ini diucapkan.

Menyatakan tidak sah segala tindakan hukum Termohon terhadap diri Pemohon  didasarkan pada metode penggabungan perkara (Unlawful Coupling) yang menyimpang dari prosedur hukum acara.