PALU – Pemerintah daerah didesak segera mengambil tindakan tegas untuk menutup kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Dongi-Dongi, Kabupaten Poso.
Desakan ini disampaikan Tenaga Ahli Satgas Percepatan Hlirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, M Ridha Saleh.
Kata dia, penutupan permanen PETI Dongi-Dongi tersebut adalah kesepakatan semua pihak, termasuk masyarakat pada Desember 2021 silam.
“Sejak beberapa tahun terakhir kegiatan pertambangan tanpa izin di Dongi-Dongi, sangat meresahkan warga apa lagi setelah kegiatan tambang ilegal ini diduga ikut merusak situs bersejarah megalit yang dilindungi,” ujar Ridha Saleh, Selasa (10/03).
Lanjut dia, Dongi-Dongi merupakan wilayah konservasi, dilindungi dari pertanian dan tidak ada sama sekali untuk wilayah pertambangan.
“Oleh karena itu tidak ada alasan bagi pemerintah daerah mengulir untuk bertindak tegas tehadap penutupan tambang di Dongi-Dongi,” tegasnya.
Ia mengakui bahwa wilayah taman nasional dan hutan lindung adalah domain pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kehutanan Pusat. Namun, kata dia, penegakkan aturan atau penertiban terhadap kegiatan PETI ada di daerah.
“Setelah penertiban, pemerintah daerah juga segera membuat program pertanian bagi masyarakat di sekitar Dongi-Dongi. Sebab wilayah yang diperuntukan ke masyarakat di sana memang didedikasikan untuk pertanian dan perkebunan berkelanjutan di sekitar taman nasional,” tutup mantan Tenaga Ahli Gubernur Sulteng ini.

