JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) sepakat memperkuat sinergi penegakan hukum dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
PKS tentang sinergisitas di bidang penegakan hukum dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan tersebut ditandatangani oleh Pejabat Sementara Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono di Jakarta, Selasa.
Penandatanganan ini merupakan pembaruan dan penyempurnaan atas perjanjian kerja sama sebelumnya yang diteken pada 14 Oktober 2020 terkait pencegahan, penegakan hukum, serta koordinasi penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Adapun ruang lingkup kerja sama mencakup pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, penegakan hukum di sektor jasa keuangan, koordinasi dalam penanganan tindak pidana, peningkatan dan pendayagunaan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
PKS ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarlembaga guna menjaga integritas, stabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Melalui kerja sama tersebut, OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen memperkuat langkah preventif dan represif dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk perkara yang memiliki kompleksitas tinggi dan berdampak luas terhadap masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan perkara, mempercepat koordinasi antarpenegak hukum, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan. Sinergi antarlembaga ditegaskan menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.**

