PALU – Sebanyak 15 perwakilan Masyarakat mendatangi kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), guna menyampaikan keinginan mereka terkait pengesahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) terdapat kandungan mineral batuan tembaga, di Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli.
Mereka menagih janji dari pemerintah Provinsi yang akan mengesahkan lokasi pertambangan sudah memenuhi persyaratan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Salah satu perwakilan Anggota koperasi Ogotaring 1, Pithein (72) mengatakan bahwa lokasi pertambangan tersebut mereka kelola sejak 4 tahun lalu dan sempat terhenti akibat tidak adanya izin.
“Semua langka disampaikan oleh pemerintah, kami sudah lakukan makanya terbentuklah 22 koperasi sejak 4 tahun lalu,” kata Pithein turut didampingi Direktur
Direktur PT Sulteng Mineral Sejahtera (SMS), Akhmad Sumarling saat ditemui sejumlah insan pers di Kantor ESDM Sulteng, Jalan Samratulangi, Kota Palu.
Ia juga menegaskan, lokasi pertambangan jenis batu tembaga sejatinya telah didukung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid untuk menjadi wilayah pertambangan rakyat.
Pithein menjelaskan bahwa awal mula terbukanya pertambangan tembaga di wilayah itu sejak 14 tahun lalu.
Saat itu masih maraknya warga berburu batu cincin atau batu akik dan menarik perhatian warga luar datang ke Desa Oyom dan menemukan adanya batu dengan kandungan tembaga.
“Pertamanya itu waktu zaman batu akik. 14 tahun lalu kalau tidak salah,” kata Pithein yang juga merupakan ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Oyom.
Kepala Bidang (Kabid) Minerba, Sultanisah, menjelaskan langkah bisa ditempuh diantaranya, perlu adanya revisi dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Selanjutnya kata dia, diperlukan dokumen rencana penambangan dikeluarkan oleh Kehutanan untuk pertambangan (underground) atau bawah tanah di lokasi blok WPR. Warga harus meminta percepatan penurunan status kawasan hutan di Desa Oyom dari awalnya Hutan Lindung (HL) menjadi Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Ini langkah-langkah konkret dari kami agar masalah terkait status WPR warga bisa segera diselesaikan,” katanya.
Sebelumnya perwakilan masyarakat juga mendatangi Kantor Dinas Kehutanan.
Plt Kadishut Susanto mengatakan pihaknya bersedia membantu mewujudkan keinginan masyarakat sesuai aturan berlaku.
Sesuai Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung, tanpa mengubah fungsi pokok kawasan.
Sehingga, menurut Susanto perlu adanya mekanisme operasional agar tidak melanggar peraturan ditetapkan.
“Yang penting mekanismenya dilakukan di bawah atau ‘Underground’,” kata Susanto.
Ia menilai perlu adanya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk menentukan titik koordinat batasan wilayah diajukan
“Makanya kami sudah sampaikan untuk bersabar sambil mereka berkoordinasi dengan Dinas PTSP dan ESDM,” ujarnya.
Sementara, Direktur PT Sulteng Mineral Sejahtera (SMS), Akhmad Sumarling mengatakan, dirinya bersama masyarakat telah mengajukan penerbitan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) hingga ke Kementerian Lingkungan Hidup namun ditolak.
“Semua langkah sudah kami lakukan. Capek warga bila harus bolak-balik untuk mengurus masalah yang dari 4 tahun lalu ini,” tegas Akhmad.
Berdasarkan data lapangan, Akhmad mengatakan dari sekitar 99 Hektare yang masuk dalam lokasi WPR, terdapat 93 Hektare yang masuk kategori sekunder.
“Yang telah dikelola masyarakat baru sekitar 3 Hektar, itu pun lahannya sudah kembali hijau karena sudah 4 tahun tidak ada kegiatannya disana,” jelasnya.

