DONGGALA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Donggala, bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kelas 1B dan Pemkab Donggala memberikan pelayanan sidang itsbat nikah terpadu.
Kegiatan ini berlangsung di gedung pertemuan Kantor Camat Labuan, dengan jumlah peserta isbat nikah sebanyak 71 pasangan.
Kepala Kemenag Donggala, Haerollah Arif, menyatakan, layanan isbat ini menyentuh persoalan yang sering dihadapi masyarakat, yakni pernikahan tidak tercatat.
“Yang mendaftar sebanyak 71 pasangan, namun yang dikabulkan hanya 64 pasangan,” ujarnya, Kamis (26/02).
Ia menjelaskan, tujuan sidang isbat nikah terpadu untuk memvalidasi dan mengesahkan status pernikahan yang belum terdaftar serta memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang menikah.
Selain itu, untuk meningkatkan akurasi data kependudukan dan administrasi negara sekaligus mengurangi kasus perceraian dan sengketa harta.
Ia berharap, sidang terpadu ini menjadi solusi efektif bagi masyarakat yang mengalami kendala hukum akibat pernikahan yang tidak tercatat.
“Harapan kami, kolaborasi Pemda, Pengadilan Agama dan Kemenag Kabupaten Donggala terus berlanjut, untuk memberikan layanan terbaik, cepat dan mudah bagi masyarakat,” pungkasnya. ***

