JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal serta tiga pihak lain yang terbukti melakukan manipulasi harga saham dalam sejumlah transaksi di Bursa Efek.
Langkah tersebut ditegaskan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penegakan hukum OJK dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi di sektor pasar modal.
OJK menjatuhkan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada Sdr. BVN atas pelanggaran manipulasi harga melalui penyebaran informasi di media sosial pada periode 2021–2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terlibat dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) pada 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada 8 Maret–17 Juni 2022.
Dalam proses pemeriksaan, OJK menganalisis data transaksi saham, aktivitas media sosial yang bersangkutan, serta pola transaksi melalui beberapa rekening efek. Salah satu pola yang ditemukan adalah praktik jual beli menggunakan sejumlah rekening yang menimbulkan pembentukan harga tidak wajar dan tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.
Selain itu, BVN disebut menyampaikan informasi, rencana pembelian, maupun proyeksi pergerakan harga saham tertentu melalui media sosial, sementara pada saat yang sama melakukan transaksi yang memanfaatkan respons pengikutnya. Praktik tersebut dinilai menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham dan berpotensi memengaruhi keputusan investor.
OJK menyimpulkan bahwa BVN melanggar ketentuan Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari–April 2016.
PT Dana Mitra Kencana dikenakan denda sebesar Rp2,1 miliar karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 91 dan 92 UUPM sebagaimana telah diubah dalam UUPPSK. Perusahaan tersebut secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC dengan mengirim dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi melalui 17 nasabah, dengan total nilai pertemuan transaksi mencapai Rp43,7 miliar. Transaksi tersebut dinilai menciptakan gambaran menyesatkan mengenai aktivitas dan harga saham IMPC.
Sementara itu, Sdr. UPT dan Sdr. MLN masing-masing dikenakan denda sebesar Rp1,8 miliar. Keduanya dinyatakan melakukan pelanggaran serupa melalui transaksi tidak langsung saham IMPC dengan melibatkan 12 nasabah dan total nilai pertemuan transaksi sebesar Rp49,1 miliar. Pola tersebut dinilai tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya di pasar.
OJK menyatakan bahwa pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan transparansi pasar modal Indonesia. Ke depan, OJK menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan ketentuan secara konsisten sesuai peraturan yang berlaku guna mendukung terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien.***

