PALU- Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap pria berinisial A.R.I. alias B (33), warga Kota Palu, kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai lebih dari dua kilogram, di BTN Nabila Resident II, Jalan Manunggal, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Jumat.

Penangkapan dilakukan petugas usai dilakukan pembuntutan dari Kayumalue, Palu Utara.

Dari hasil penggeledahan badan, rumah, dan kendaraan, petugas menemukan 3 paket besar diduga sabu dengan berat bruto 2,085 kilogram, 1 unit HP Samsung A54, dan 1 unit mobil Ayla merah DN 1153 FV.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Hari Rosena mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan komitmen kuat institusi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda.

“Ini bentuk penegakan hukum tegas terhadap pelaku peredaran narkoba yang merusak tatanan sosial dan kesehatan masyarakat,” ujar Kapolresta Palu.

Hal senada, disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, menambahkan, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan di atasnya serta mengajak masyarakat terus aktif memberi informasi agar peredaran narkotika bisa ditekan secara maksimal.

Tersangka A.R.I. alias B kini diamankan di Satresnarkoba Polresta Palu untuk proses hukum selanjutnya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional.

Pemeriksaan saksi-saksi, tes urine, serta pendalaman berkas penyidikan terus dilakukan untuk memperkuat berkas perkara.***