PALU – Ketua Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah (Sulteng), Eva S Bande, menyatakan dukungan penuh atas rencana pembentukan Satgas PKA di tingkat Palu sebagaimana didorong Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Palu, H. Nanang.
Eva mengatakan, Satgas PKA tingkat provinsi menyambut baik inisiatif tersebut dan menilai sinkronisasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota menjadi kunci dalam penyelesaian konflik agraria, khususnya yang melibatkan masyarakat kecil dan korporasi besar.
“Kami sepakat bahwa kolaborasi lintas level pemerintahan akan memperkuat posisi tawar masyarakat dalam menuntut keadilan, terutama terkait persoalan lahan HGB yang ditelantarkan,” ujar Eva dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/02).
Menurutnya, perjuangan hak keperdataan masyarakat yang berhadapan dengan perusahaan besar kerap menguras waktu, tenaga, dan pikiran. Karena itu, keberadaan Satgas di tingkat kota dinilai dapat mempercepat proses penanganan konflik yang selama ini berlarut-larut.
Namun demikian, Eva mengingatkan agar pembentukan Satgas PKA di Kota Palu tidak hanya bersifat administratif atau sekadar pembentukan struktur organisasi. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya dengan penerbitan surat keputusan atau penunjukan personel.
Ia menekankan pentingnya kemauan politik dari pimpinan daerah untuk berpihak kepada masyarakat yang dirugikan. Tanpa komitmen yang kuat, kata dia, Satgas berpotensi menjadi “macan kertas” yang tidak mampu menembus hambatan regulasi maupun tekanan kepentingan korporasi.
Selain itu, Eva juga menyoroti pentingnya keberpihakan nyata dan integritas struktur dalam tubuh Satgas. Personel yang tergabung di dalamnya harus memiliki visi dan sikap yang konsisten dalam membela hak-hak masyarakat.
Lebih lanjut, ia menyebut persoalan ratusan hektare lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di Palu yang masih bersengketa dengan warga membutuhkan perhatian serius. Tanpa keberpihakan yang jelas dari pemerintah kota, mekanisme seperti perpanjangan izin HGB dikhawatirkan tetap berjalan tanpa mempertimbangkan konflik yang terjadi di lapangan.
“Struktur hanyalah wadah, namun keberpihakan adalah nyawa dari penyelesaian konflik agraria,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Satgas PKA Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan kesiapan untuk bersinergi dan berbagi pengalaman teknis dengan Pemerintah Kota dan DPRD Palu.
“Kami berharap, Satgas PKA Kota yang nantinya terbentuk dapat menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak masyarakat atas tanah di wilayah tersebut,” kata Eva.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB DPRD Palu, H. Nanang, menyoroti belum optimalnya sinkronisasi penanganan konflik agraria antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota, dalam paripurna DPRD Kota Palu, Kamis (19/02).
Ia mendorong Pemerintah Kota Palu segera membentuk Satgas PKA guna mempercepat penyelesaian sengketa lahan yang berlarut-larut.
Menurutnya, keberadaan Satgas PKA di tingkat provinsi belum cukup efektif jika tidak diikuti langkah serupa di tingkat kota, mengingat banyak objek sengketa berada di wilayah administrasi Kota Palu.
“Satgas ini ada di tingkat provinsi, tapi objeknya banyak di Kota Palu. Kenapa Kota Palu tidak melakukan hal yang sama agar bisa sinkron,” ujar Nanang dalam forum tersebut.
Ia mengungkapkan, konflik agraria di Palu melibatkan ratusan hektare lahan berstatus HGB yang ditelantarkan pemegang hak dan kini bersengketa dengan masyarakat.
Nanang berharap Pemkot Palu segera mengakomodasi dan menindaklanjuti berbagai laporan tersebut melalui langkah konkret, termasuk pembentukan Satgas PKA di tingkat kota guna memperkuat koordinasi lintas pemerintahan.



