Oleh: Mohsen Hasan A
Indonesia tahun ini mengawali awal puasa Ramadhan mayoritas muslim mengikuti keputusan Isbat Rukyat dari pemerintah Kementrian Agama RI yaitu hari Kamis,19 Februari 2026 dan sebagian kecil dengan hisab Rabu,18 Februari 2026.
Penulis mengumpulkan beberapa pendapat terutama dari Pusat Fatwa AlAzhar University,Mesir dan Ulama Internasional dan nasional.
Di tengah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pertanyaan klasik kembali mengemuka setiap menjelang Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah: manakah yang harus didahulukan ketika terjadi perbedaan—rukyat (pengamatan hilal) atau hisab (perhitungan astronomi)?
Islam sejak awal telah memberikan panduan yang jernih dan membumi. Allah Ta‘ala berfirman:
“يسألونك عن الأهلة قل هي مواقيت للناس والحج”
“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit (hilal). Katakanlah: itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (untuk pelaksanaan) haji.”(QS. Al-Baqarah: 189)
Ayat ini menegaskan bahwa hilal dijadikan sebagai penentu waktu bagi manusia, termasuk waktu ibadah seperti puasa dan haji. Hilal bukan sekadar fenomena astronomi, melainkan tanda syar‘i yang memiliki implikasi hukum.
Rasulullah ﷺ pun menegaskan prinsip ini dalam sabdanya:
“لا تصوموا حتى تروا الهلال، ولا تفطروا حتى تروه، فإن أغمي عليكم فاقدروا له”
Janganlah kamu berpuasa sehingga kamu melihat bulan (hilal), dan janganlah kamu berbuka sehingga kamu melihatnya (hilal), jikalau terhalang dengan awan maka perkirakan (sempurnakanlah) menjadi 30 hari.”
Dalam riwayat lain disebutkan:
“فأكملوا العدة ثلاثين”
“Maka sempurnakanlah 30 hari .”
Pesan hadis ini sangat jelas: awal dan akhir puasa dikaitkan dengan rukyat. Jika hilal tidak terlihat karena tertutup mendung atau sebab lainnya, maka solusi syariat adalah menyempurnakan hitungan bulan menjadi tiga puluh hari.
Mengapa Rukyat Didahulukan?
Para ulama besar sepanjang sejarah telah membahas persoalan ini secara mendalam.
▪︎Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa makna “فاقدروا له” menurut jumhur ulama adalah menyempurnakan hitungan tiga puluh hari, sebagaimana ditegaskan dalam riwayat lain. Bukan merujuk pada hisab astronomi.
▪︎Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu‘ al-Fatawa menegaskan:
“فَإِنَّ الْهِلَالَ مَأْخُوذٌ مِنْ الظُّهُورِ… فَطُلُوعُهُ فِي السَّمَاءِ – إنْ لَمْ يَظْهَرْ فِي الْأَرْضِ – فَلَا حُكْمَ لَهُ”
Hilal bermakna sesuatu yang tampak. Jika secara astronomi ia telah “lahir”, namun tidak tampak di bumi, maka ia belum memiliki konsekuensi hukum.
▪︎Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari juga menafsirkan hadis:
“إنا أمة أمية، لا نكتب ولا نحسب”
“Aku adalah umat umi tidak baca /tulis dan tidak menghitung”
Bahwa syariat tidak menggantungkan hukum pada perhitungan astronomi, meskipun ilmu itu ada. Hikmahnya agar hukum agama bersifat universal, mudah dipahami, dan tidak hanya dimonopoli oleh kalangan ahli.
Syariat dan Prinsip Kesederhanaan
Salah satu keindahan syariat adalah kesederhanaannya. Ia tidak membebani umat dengan sesuatu yang hanya dapat dijangkau oleh segelintir orang. Rukyat adalah metode yang bisa dilakukan oleh siapa saja, di mana saja.
Dalam kondisi modern, alat bantu optik memang dapat digunakan sebagai bagian dari rukyat. Namun menjadikan hisab sebagai penentu mutlak—terutama jika bertentangan dengan rukyat—tidak sejalan dengan pendekatan jumhur ulama.
Sebagian ulama memang pernah mengemukakan kemungkinan hisab dipertimbangkan dalam kondisi tertentu. Namun pendapat tersebut minoritas dan tidak menjadi pegangan mayoritas ahli fikih.
Titik Temu Kebangsaan
Dalam konteks Indonesia, semangat persatuan dan kebersamaan menjadi sangat penting. Perbedaan metode jangan sampai melahirkan perpecahan hati.
Rukyat dan hisab pada hakikatnya bukanlah dua kutub yang harus dipertentangkan, melainkan dua pendekatan ilmiah yang dapat saling melengkapi dalam batasan syariat.
Hisab berperan sebagai alat bantu prediktif dan verifikasi, sedangkan rukyat tetap menjadi dasar penetapan sebagaimana tuntunan nash.
Sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
“الصوم يوم يصومون، والفطر يوم يفطرون”
” Puasa adalah hari ketika kaum Muslimin berpuasa bersama, dan Idul Fitri adalah hari ketika mereka berbuka bersama.”
Pesan kebersamaan ini lebih besar dari sekadar perbedaan teknis.
Penutup/Khitam
Jika terjadi pertentangan antara hasil hisab dan rukyat, maka menurut mayoritas ulama, rukyatlah yang didahulukan. Bukan karena Islam anti-sains, tetapi karena syariat memiliki prinsip dan hikmah tersendiri dalam menjaga kemudahan, keterjangkauan, dan persatuan umat.
Di sinilah khazanah Islam menunjukkan keluhuran metodologinya: memadukan teks dan akal, ilmu dan ibadah, kepastian hukum dan kearifan sosial.
Wallahu a‘lam.
*Penulis adalah Koordinator Bidang Sosial, Budaya dan Agama Dewan Pakar DPP NasDem, Direktur Majlis Kajian Kitab Klasik, Markas Alquran & Kajian Islam.

