TOJO UNA-UNA – Aktivis mahasiswa Universitas Alkhairaat (UNISA) Palu, Ahmad Alhabsyi mendesak Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) segera menuntaskan dugaan mark up (penggelembungan anggaran) dalam pembebasan lahan program Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Tojo Una-Una.
“Proyek pembebasan lahan SR tersebut anggarannya sebesar Rp9,7 miliar dan diduga melibatkan tim penilai (appraisal),” kata Aktivis UNISA Palu Ahmad Alhabsyi di Touna, Rabu (q8/2).
Ia menegaskan, kasus tersebut menjadi perhatian dari sejumlah tokoh masyarakat, salah satunya mantan sekretaris daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
“Kami sebagai masyarakat Touna meminta Polda Sulteng transparan dalam melakukan pemeriksaan dan menyelesaikan perkara ini,” ujarnya.
“Kami sebagai masyarakat Tojo Una-Una meminta Polda Sulteng transparan dalam melakukan pemeriksaan dan segera menyelesaikan perkara ini,” ujar Ahmad.
Ia menekankan agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut.
“Persoalan ini menyangkut masa depan daerah dan akses pendidikan bagi masyarakat membutuhkan kehadiran Sekolah Rakyat,” katanya.
Ia mengingatkan praktik mark up yang merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Dalam regulasi tersebut, pelaku dapat dikenai Pasal 2 atau Pasal 3 apabila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara,” bebernya.
Selain itu, ia merujuk Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Perbendaharaan Negara yang menyebutkan bahwa penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk markup, merupakan bagian dari praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) yang timbul akibat pelanggaran hukum atau kelalaian pejabat/pegawai.
Ia menegaskan apabila perkara tersebut tidak segera dituntaskan di tingkat daerah, pihaknya akan membawa persoalan itu ke tingkat pusat, mengingat program Sekolah Rakyat merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat.
“Jangan sampai ada praktik kongkalikong dalam program pendidikan yang seharusnya membantu masyarakat. Penegakan hukum harus tegas dan transparan,” tegasnya.
Dikonfirmasi, kuasa hukum Pemkab Touna, Ishak Adam, menegaskan dari proses perencanaan, pengadaan, dan penetapan harga tanah lokasi memenuhi syarat perundang-undangan.
“Soal ada masyarakat, kelompok, atau warga negara melihat ada legal problem silakan lapor dan berproses, apakah laporannya memenuhi dua alat bukti atau tidak,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, proses land clearing dan pembangunan SR tetap berjalan sebab program nasional dan Pemkab mendukungnya.
Ia menambahkan, proses perhitungan harga tanah dalam ketentuan peraturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum terbaru. Penentuan harga bukan kewenangan pemda, tetapi kewenangan appraisal.
“Harga ditentukan jadi tanggung jawab appraisal, dan harganya berlaku final dan mengikat. Kami mempersilakan proses hukum berjalan dan proses pembangunan tetap berjalan,” ujarnya.
***

