DONGGALA – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenag Sulteng) menyatakan hasil pemantauan hilal di Desa Marana, Kabupaten Donggala, Selasa (17/2), menunjukkan posisi hilal masih berada di bawah ufuk, dengan ketinggian minus 1 derajat sehingga belum memenuhi kriteria visibilitas yang ditetapkan MABIMS.
Pemantauan dilakukan melalui metode rukyatul hilal yang dipadukan dengan perhitungan hisab.
Berdasarkan hasil pengamatan, bulan terbenam lebih dahulu dibandingkan matahari. Data astronomis mencatat bulan tenggelam pada pukul 18.12 WITA, sedangkan matahari terbenam pukul 18.18 WITA, atau selisih enam menit.
Kondisi tersebut menyebabkan posisi hilal berada di bawah ufuk saat matahari terbenam.
Selain faktor ketinggian, aspek usia bulan juga menjadi pertimbangan. Hasil rukyatul hisab menunjukkan usia bulan saat pemantauan baru mencapai 1 jam 52 menit 26 detik dengan tingkat iluminasi 0,03 persen.
Dengan parameter tersebut, hilal dinyatakan belum memungkinkan terlihat baik secara kasat mata maupun melalui alat optik.
Kepala Kanwil Kemenag Sulteng, Junaidin, menegaskan hasil pemantauan tersebut sesuai dengan perhitungan astronomis sebelumnya.
“Dari hasil perhitungan tadi juga bulan itu lebih duluan terbenam dari matahari, bulan terbenam pukul 18.12 WITA, sedangkan matahari terbenam pukul 18.18 WITA. Nah, kriteria itu kemudian menjadi dasar bersama bagi kita bahwa wilayatul hukmi di Indonesia hilal di bawah ufuk, hilal tidak terlihat pada hari ini 17 Februari 2026,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam ketentuan MABIMS, hilal dinyatakan memenuhi kriteria apabila memiliki tinggi minimal 3 derajat dengan elongasi tertentu saat matahari terbenam.
Sementara hasil pemantauan di Sulteng menunjukkan ketinggian hilal masih minus 1 derajat sehingga belum memenuhi syarat visibilitas.
Meski demikian, berdasarkan perhitungan astronomi, hilal diperkirakan akan memenuhi kriteria MABIMS, Rabu (18/2) dengan tinggi hilal diprediksi mencapai 7 derajat sehingga peluang terlihatnya hilal lebih besar.
Kanwil Kemenag Sulteng juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijaksana dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan.
Menurut Junaidin, perbedaan merupakan bagian dari dinamika ijtihad dan metode yang digunakan masing-masing pihak, baik melalui rukyat maupun hisab.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk saling menghormati apabila terdapat perbedaan. Semua keputusan diambil berdasarkan perhitungan dan mekanisme yang telah diatur serta dianjurkan,” tambahnya.
Hasil pemantauan tersebut selanjutnya akan dilaporkan ke Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai bahan pertimbangan dalam sidang isbat penentuan awal Ramadan 1447 Hijriah.
Pemerintah pusat akan menetapkan secara resmi awal Ramadan berdasarkan hasil rukyat dari berbagai titik pemantauan di Indonesia serta perhitungan hisab secara komprehensif.

