PALU – Peresmian 2.017 Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum) di Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapat perhatian khusus dari Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng.
Ia menilai keberadaan Posbankum menjadi momentum penting untuk memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan DPRD dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, kehadiran Posbankum hingga tingkat desa dan kelurahan bukan sekadar penambahan fasilitas, melainkan bagian dari sistem perlindungan hukum yang harus ditopang dengan regulasi dan dukungan administratif yang memadai.
“Kami memandang Pos Bantuan Hukum ini sebagai instrumen strategis untuk memastikan masyarakat memperoleh akses keadilan secara lebih mudah dan merata. Karena itu, Sekretariat DPRD siap memberikan dukungan optimal dalam proses fasilitasi, koordinasi, serta penguatan regulasi daerah yang relevan,” ujarnya, Rabu (04/02).
Ia menegaskan, Sekretariat DPRD memiliki peran penting dalam mendukung tugas dan fungsi DPRD, khususnya dalam penyusunan kebijakan daerah yang berlandaskan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
“DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Kami di Sekretariat DPRD bertugas memastikan seluruh proses tersebut berjalan efektif, termasuk ketika berkaitan dengan penguatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat,” katanya.
Sekretaris DPRD juga menilai, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan DPRD menjadi kunci agar Posbankum tidak hanya hadir secara administratif, tetapi benar-benar berfungsi sebagai ruang konsultasi, edukasi, dan pendampingan hukum bagi warga.
“Harapannya, Posbankum ini tidak berhenti pada peresmian semata, tetapi terus diperkuat melalui kebijakan yang berkelanjutan, dukungan anggaran yang memadai, serta koordinasi lintas sektor yang solid,” tegasnya.
Dengan tersebarnya 2.017 Posbankum di seluruh wilayah Sulawesi Tengah, Sekretariat DPRD menyatakan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan yang memperluas akses keadilan dan memperkuat perlindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat. ***

