PALU – Tragedi tewasnya dua penambang emas di Kabupaten Parigi Moutong membuka luka lama persoalan pertambangan di Sulawesi Tengah. Salah satu anggota DPRD Sulteng, Ketua Fraksi PKB, Muhammad Safri, mengeluarkan pernyataan keras untuk cegah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang diberitakan di beberapa media, dengan menyebut PETI jadi ‘kuburan massal’.

Di tengah sorotan keras terhadap PETI, Dewan Pembina Forum Komunikasi Pemuda Kaili (FKPK) Kota Palu, Hidayat, menilai persoalan tambang tidak bisa dilihat secara hitam-putih antara legal dan ilegal semata.

Menurutnya, akar masalah justru terletak pada kebijakan yang belum sepenuhnya berpihak pada keselamatan pekerja, kelestarian lingkungan, dan keadilan sosial bagi masyarakat lingkar tambang.

Hidayat menilai, diksi ‘PETI jadi kuburan massal’, terlalu atraktif dan dramatis. Padahal tidak sedikit pertambangan memiliki izin (legal) juga memakan korban jiwa, seperti peristiwa runtuhnya terowongan Big Gossan PT. Freeport Indonesia tahun 2013, dalam insiden tersebut 28 orang pekerja dinyatakan tewas, kemudian tahun 2025 di PT. Freeport Indonesia kembali terjadi insiden 7 orang pekerja dinyatakan tewas.

“Di samping itu limbah dari proses pengolahan pertambangan emas legal juga belum tentu aman bagi lingkungan alam dan sosial. Seperti limbah buangan perusahaan tambang legal di Poboya, yang mungkin sudah mencapai jutaan ton, masih perlu dipertanyakan dan dikaji secara mendalam aman dari lingkungan,” ujar Mantan walikota Palu, kepada media.alkhairaat.id, Senin (16/2).

Menurutnya, dia sepakat pertambangan ilegal memang berisiko tinggi bagi keselamatan para pekerja dan dampak kerusakan lingkungan termasuk penggunaan zat-zat berbahaya tidak terkontrol, secara teknis. Tetapi tuntutan kebutuhan untuk bertahan hidup menjadikan para pekerja tambang ilegal kehilangan rasa takut atas risiko apapun. Pada titik inilah akar masalahnya yang harus dicarikan solusi yang bijak oleh semua pihak.

“Kata legal dan ilegal perlu dimaknai secara bijak, mengapa legal dan mengapa ilegal? Informasi yang perlu ditelusuri kebenarannya, bahwa semua kawasan potensial mengandung logam mulia (emas) di Kota Palu, Kabupaten Donggala, Parigi dan Tolitoli masuk dalam kawasan kontrak karya, salah satu group perusahan di negeri ini,” ujar Hidayat.

Bila ini benar maka inilah awal hadirnya tambang ilegal yang diduga dibekingi oleh para pemodal.

Mantan Pj Bupati Sigi dan mantan Wali Kota Palu ini menuturkan, tambang rakyat Poboya sudah berjalan puluhan tahun sebagai ladang kehidupan masyarakat setempat, sebelum dimanfaatkan dan dikelola dengan benar oleh PT. CPM sebagai pemegang Kontrak Karya sekitar tahun 2020.

Ia melanjutkan, pertambangan rakyat Peboya, disadari memang pelakunya bukan sepenuhnya masyarakat lingkar tambang, tetapi ada pemodal berkerjasama dengan warga setempat. Kegiatan penambangan sangat masif dan tidak terkontrol menggunakan bahan bahan (zat) berbahaya saat itu, sehingga mengkhawatirkan para akademisi, dan warga 6 kelurahan lingkar tambang, terutama ketakutan warga menggunakan air tanah untuk kebutuhan konsumsi sehari hari.

Menyikapi kehawatiran sosial tersebut, dia menuturkan lagi, Pemkot palu tahun 2016, pernah mengajukan surat permohonan penciutan sebagian lahan kawasan kontrak karya blok I poboya milik PT. CPM, diperuntukan pertambangan rakyat Ilegal, dengan maksud agar supaya Pemda bisa terlibat mengendalikan dan menata agar pertambangan rakyat tidak berdampak buruk terhadap lingkungan alam & sosial, namun pihak PT. CPM tidak merespon permohonan tersebut.

Untuk mengakhiri konflik dan polemik bekepanjangan tersebut, dia sepakat skema kemitraan yang diusulkan oleh Anleg Sulawesi Tangah Musliman. Itu merupakan solusi terbaik dan saling menguntungkan antara pihak warga lingkar tambang sebagai penduduk turun temurun mendiami kawasan pertambangan dan pihak PT. CPM sebagai pemegang hak Kontrak Karya yang diberikan Pemerintah.

“Bila keserakahan ditanggalkan dalam proses skema tersebut, yakin skema kemitraan bisa tercapai dengan sempurna dan baik, sehingga masyarakat lingkar tambang bisa menikmati sedikit hasil bumi yang mereka tempati secara turun temurun, untuk bertahan hidup ditengah kesulitan ekonomi saat ini,” ujarnya.

Selain itu, dia menegaskan, desakan sikap tindakan tegas pemerintah kepada tambang rakyat, bukan solusi tepat penyelesaian, karena pertambangan ilegal bukan persoalan baru, melainkan sudah puluhan tahun.

“Teriakan tindak tegas, merupakan langkah hanya membenturkan aparat keamanan dengan masyarakat ingin bertahan hidup, yang sangat mungkin akan menimbulkan korban kedua belah pihak.
Padahal letak persoalan pada kebijakan (regulasi) yang abai kehidupan masyarakat lingkar tambang, yang juga ingin menikmati sedikit kekayaan dalam perut bumi di tengah kondisi ekonomi yang kurang menguntungkan sebagian besar masyarakat kita,” imbuhnya.