PALU – Polemik pengelolaan tambang di wilayah Poboya masih terus menjadi ketegangan antara perusahaan tambang, PT Citra Palu Mineral (CPM), dan masyarakat lingkar tambang.

Atas ketegangan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada para pihak. Namun, RDP belum dapat terlaksana sebab ketidakhadiran salah satu pihak.

Oleh karena itu, Komisi III DPRD Sulteng memberikan delegasi tugas kepada anggota DPRD Sulteng, Musliman, sebagai mediator dengan para pihak.

Anggota DPRD Sulteng, Musliman, membenarkan dirinya diberi delegasi oleh Komisi III sebagai mediator antara kedua pihak.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat dirinya bertolak ke Jakarta guna bertemu petinggi PT CPM. Dalam pemaparannya, dirinya menawarkan kerja sama koperasi dengan perusahaan tambang. Koperasi masyarakat akan berkontrak dengan CPM, tetapi pelaksanaannya dinaungi oleh PT Adijaya Karya Makmur (AKM) sebagai kontraktor resmi CPM yang telah memiliki izin dan memenuhi syarat sebagai perusahaan jasa pertambangan.

“Skema kerja sama baru dinilai dapat menjadi jalan keluar,” katanya.

Ia menjelaskan, desakan masyarakat agar dilakukan penciutan terhadap wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT CPM dan memberikan wilayah pertambangan rakyat (WPR) tidak diakomodir dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota/Provinsi Sulteng.

“Dan ketika WPR diajukan kepada Dirjen Pertambangan, kemungkinan tidak diberikan sebab wilayah IUPK CPM sudah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sudah mengeluarkan biaya besar, dan menyetorkan pajak kepada negara,” bebernya.

Ia mengatakan, bila WPR dimintakan dari luar kawasan, masyarakat harus memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Tanpa IPPKH berpotensi melanggar Undang-Undang Kehutanan. Kalaupun dalam kawasan, harus memiliki dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).

“Proses perizinan tersebut memerlukan waktu panjang, bisa tiga tahun. Di sisi lain, masyarakat lingkar tambang mendesak segera mendapatkan akses pengelolaan sebab alasan ekonomi,” ujarnya.

Namun, kata dia, secara regulasi masyarakat tidak dapat langsung menambang tanpa Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), kelengkapan peralatan, tenaga ahli, dan modal. Dalam undang-undang pertambangan, dibolehkan koperasi.

Oleh karena itu, dua koperasi Poboya yang tidak memiliki IUJP dapat berkontrak dengan PT CPM. Hanya saja, koperasi tersebut harus dinaungi PT Adijaya Karya Makmur (AKM) yang sudah memiliki IUJP dan sudah berkontrak eksklusif dengan PT CPM hingga sekarang, meski sempat diputus kontrak.

Skema ini, kata dia, merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 124 dan Pasal 125 serta turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2020 dan peraturan menteri terkait.

“Perumusan skema, langkah ini dinilai lebih cepat dibandingkan masyarakat harus mengurus izin secara mandiri yang membutuhkan biaya besar dan proses administrasi berlapis hingga ke Jakarta,” tuturnya.

Dalam kontrak tersebut nantinya, kata dia, diatur secara tegas mengenai tanggung jawab keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, produksi, pajak, dan kontribusi terhadap daerah.

“Pengawasan dan manajemen dinilai penting agar kegiatan tidak berjalan tanpa kontrol,” ujarnya.