PALU- Badan Kehormatan (BK) Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi tengah (Sulteng) dalam waktu dekat segera menyurati fraksi DPRD Sulteng guna memberi teguran terhadap anggota DPRD atas ketidakhadiran dibawah 50 persen anggotanya pada rapat paripurna.

“Hasil evaluasi kurun waktu Januari- Desember 2025 terhadap kehadiran anggota DPRD saat rapat paripurna masih terdapat satu atau dua anggota dari beberapa fraksi tingkat kehadirannya dibawah 50 persen,” kata Ketua BK DPRD Sulteng Musliman di Palu, Sabtu.

Ia mengatakan, kehadiran merupakan indikator tanggung jawab anggota dewan dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan.

Menurutnya, tingkat kehadiran dibawah 50 persen , mencerminkan kurangnya komitmen terhadap tugas sebagai wakil rakyat.

“Anggota dewan tingkat kehadirannya rendah kami sampaikan kepada fraksinya masing-masing untuk diberikan teguran. Kami tidak menyurati secara pribadi, kurang etis, kami kembalikan kepada mekanisme fraksi,” ujarnya.

Ia mengusulkan , agar anggota dewan  dengan tingkat kehadiran dibawah 50 persen tidak ditempatkan pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti Badan Musyawarah (Bamus), 4 Komisi (I-IV), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Kehormatan (BK).

“Posisi di AKD memerlukan anggota aktif dan konsisten hadir dalam setiap pembahasan rapat paripurna,” katanya.

Ia berharap evaluasi disiplin dapat meningkatkan kinerja lembaga serta memperkuat kepercayaan publik terhadap DPRD sebagai representasi rakyat.