PALU- Termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi tengah (Sulteng) menghadirkan saksi fakta dalam kasus praperadilan diajukan pemohon Rahmansyah Ismail, di Pengadilan Negeri Kelas 1A PHI/Tipikor/Palu, Jumat (13/2).
Saksi dihadirkan merupakan salah satu dokter Rumah Sakit Undata menerbitkan surat keterangan sakit, terhadap Rahmansyah, namun tak berselang lama tiga hari usai terbit, surat tersebut dicabut kembali.
Di hadapan hakim tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes, saksi mengatakan, dirinya tidak secara langsung memeriksa kesehatan bersangkutan, hanya melakukan wawancara.
Lalu membuatkan surat keterangan sakit, namun usai tiga hari dibuat, surat sakit tersebut dicabut kembali. Hal tersebut kata dia, usai dirinya melakukan konsultasi dengan pimpinan.
Kuasa hukum pemohon, Wijaya mengatakan, termohon menghadirkan saksi fakta salah satu dokter menjelaskan menarik kembali surat dibuat dan ditandatangani.
Fakta persidangan, kata dia, kliennya tidak pernah bertemu dengan dokter tersebut, melainkan orang lain.
“Prinsipal (klien) kami tidak pernah datang ke rumah sakit melakukan pemeriksaan, tidak pernah bertemu dokter tersebut,” tegasnya.
Dan satu hal paling penting kata dia, dari seluruh rangkain bukti disajikan persidangan belum ada menunjukan sprindik dinilai siluman sprindik 2024 dan sudah dibuktikan, dan termuat dalam surat pemanggilan kliennya.
“Sprindik 1 April 2024 dan surat penyelidikan 2025, terjadi lompatan prosedural, harusnya lidik dulu, baru sidik,” ujarnya.
Usai pemeriksaan saksi , dilanjut dengan penyerahan bukti surat-surat dari kedua pihak dan dilanjut penyerahan kesimpulan dari Termohon kepada hakim tunggal Imanuel.
Berita terkait: https://media.alkhairaat.id/sprindik-disorot-di-praperadilan-kejati-sulteng-dinilai-langkahi-tahapan-hukum/

