PARIMO – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) emas di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), kembali memakan korban jiwa.
Seorang penambang lokal dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun longsor di area galian tambang, Kamis (12/2) malam.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 22.15 WITA di salah satu lubang tambang emas di wilayah Desa Buranga. Korban diketahui bernama Aco (31), warga setempat yang sehari-hari berprofesi sebagai petani.
Berdasarkan keterangan warga, korban saat itu sedang mengambil material emas di dinding tebing lubang tambang bersama seorang rekannya. Secara tiba-tiba tebing galian longsor dan menimbun keduanya. Satu penambang berhasil menyelamatkan diri, sementara korban tertimbun material tanah.
Penambang lain di lokasi langsung melakukan pencarian menggunakan alat berat jenis ekskavator. Sekitar lima menit kemudian, korban ditemukan dalam kondisi kritis dan segera dievakuasi ke Puskesmas Ampibabo pada pukul 22.27 WITA. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia tiga menit setelah tiba di fasilitas kesehatan tersebut. Jenazah kemudian dibawa ke rumah duka oleh pihak keluarga.
Warga menyebutkan, lubang tambang tersebut diduga dikelola oleh seorang pendana bernama Dona. Sebelumnya, pengawas tambang disebut telah melarang aktivitas pengambilan material dari dalam lubang karena dinilai berisiko tinggi.
Meski demikian, korban tetap melakukan penambangan tradisional menggunakan alat dulang.
Kepala Seksi Humas Polres Parigi Moutong, Iptu Arbit, mengatakan pihak kepolisian telah mengamankan area Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.
“Untuk sementara kami masih mendalami peristiwa ini. Anggota masih berada di lapangan,” ujarnya.
Insiden ini kembali menyoroti tingginya risiko keselamatan kerja pada aktivitas tambang emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Aparat kepolisian menyatakan akan terus melakukan pendalaman terkait pengelolaan tambang serta potensi adanya korban lain di lokasi tersebut.

