DONGGALA – Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, membantah informasi mengenai dugaan pembobolan tunjangan ribuan guru di daerah tersebut.

Bupati menegaskan, dugaan pembobolan yang disampaikan tidaklah benar dan cenderung hiperbolis, bahkan tidak mengarah pada fakta yang sebenarnya.

Sebelumnya, masyarakat dihebohkan oleh unggahan pemberitaan yang beredar di platform Facebook pada Kamis, 12 Februari 2026.

Pemberitaan itu menyebut ribuan guru mengalami pengurangan besaran tunjangan hingga 50 persen dari nominal yang ditetapkan, yang kemudian diduga sebagai pembobolan.

Tunjangan yang dimaksud meliputi Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), dan Tambahan Penghasilan (Tamsil).

“Informasi tersebut tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak menyesatkan masyarakat, khususnya tenaga pendidik penerima tunjangan,” tulis Vera, dalam unggahanya, Jumat (13/02).

Vera menjelaskan bahwa pengurangan tersebut terjadi akibat pemotongan untuk pembayaran Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) BPJS Kesehatan Triwulan I 2025.

Hal itu merujuk pada Surat Pemberitahuan BPJS Kesehatan Nomor 232/X-03/0226 tentang Tagihan Iuran Jaminan Kesehatan 1 Persen TPG Pekerja Penerima Upah Pemerintah Daerah Tahun 2025.

Dalam surat tertanggal 4 Februari 2026 tersebut tertulis bahwa Pemerintah Kabupaten Donggala masih memiliki kekurangan pembayaran PPU PN 1 persen TPG triwulan I 2025, serta 1 persen TKG dan Tamsil.

“Untuk menutupi kekurangan membayar PPU PN Tahun 2025 yang dimaksud, BPJS melakukan potongan sebesar 1 persen dari setiap tunjangan yang diperoleh oleh guru di Kabupaten Donggala melalui penyetoran ke kas negara,” terang Vera.

Adapun total hasil pemotongan tersebut yakni TPG sebesar Rp279.015.596, TKG sebesar Rp22.056.966, serta Tamsil sebesar Rp5.237.500.

Vera menambahkan, persoalan pemotongan ini sebelumnya telah disampaikan dan disepakati oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Donggala yang menaungi para guru di daerah itu.

“Saya menolak keras segala bentuk pungutan yang bersifat tidak sah atau ilegal sebagai bagian dari komitmen menjalankan pemerintahan yang bersih dan transparan,” ucapnya.