PALU – Sidang lanjutan praperadilan perkara Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Pal dengan agenda pembacaan duplik dari Termohon, pembuktian surat, serta pemeriksaan ahli hukum pidana yang dihadirkan pihak Pemohon, di Pengadilan Negeri Palu, Kamis (12/2).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Pemohon, Ir. A. Rachmansyah Ismail, menyoroti kesiapan administrasi dan prosedur penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) selaku Termohon.
Kuasa hukum Pemohon, M. Wijaya S., S.H., M.H., menyatakan sejumlah dokumen yang diajukan Termohon belum dapat diperiksa karena belum dilegalisasi dan belum digandakan, sehingga ditunda oleh hakim tunggal.
“Ada bukti surat yang belum dilegalisir dan belum disalin, sehingga dipending oleh hakim. Ini kami nilai menunjukkan ketidaksiapan administratif,” ujar Wijaya usai persidangan.
Selain itu, pihak Pemohon juga mempertanyakan kronologi penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-03/P.2/Fd.1/04/2024 tertanggal 1 April 2024 yang disebut mendahului proses penyelidikan pada Mei 2025.
Menurut Wijaya, Termohon belum menjelaskan dasar hukum tahapan tersebut dalam persidangan.
Ia berpendapat, apabila penyidikan didasarkan pada Sprindik April 2024, maka harus ada bukti surat perintah penyelidikan sebelumnya.
“Kami menilai ada persoalan dalam tata urutan prosedur yang perlu diuji dalam praperadilan ini,” katanya.
Dalam sidang yang sama, ahli hukum pidana yang dihadirkan Pemohon menyampaikan pandangan bahwa tahapan penyelidikan dan penyidikan dalam hukum acara pidana memiliki urutan yang harus dipatuhi. Ahli juga menjelaskan perbedaan antara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan dokumen lainnya dalam proses penanganan perkara.
Pihak Pemohon menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi prosedur yang semestinya dan meminta hakim menyatakan tidak sah.
Sementara itu, pihak Termohon belum menyampaikan tanggapan kepada media terkait pernyataan tersebut. Sidang akan dilanjutkan, Jumat (13/2) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari Termohon.

