PALU – Ratusan masyarakat lingkar tambang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Citra Palu Minerals (CPM), Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (12/02) siang.
Aksi tersebut dipusatkan pada tuntutan agar perusahaan segera menepati janji yang dinilai belum direalisasikan.
Inti dari aksi itu adalah menagih komitmen CPM terkait penciutan wilayah kontrak karya (KK) agar sebagian area dapat dikelola oleh masyarakat setempat.
Koordinator aksi, Amir Sidik, menyampaikan bahwa terdapat tiga tuntutan utama yang dibawa dalam unjuk rasa tersebut.
Pertama, mendesak perusahaan melakukan penciutan wilayah KK sehingga ada ruang kelola bagi warga lingkar tambang. Kedua, meminta CPM mencabut Laporan Polisi (LP) nomor 289 terkait dugaan tambang ilegal yang menurut warga justru menyudutkan masyarakat setempat.
“Ketiga, menuntut perusahaan membuka ruang aktivitas bagi para penambang lokal agar dapat tetap bekerja tanpa intimidasi aparat,” katanya.
Menurut massa aksi, hingga saat ini belum ada kepastian tertulis dari perusahaan sebagai tindak lanjut dari berbagai pertemuan yang telah dilakukan sebelumnya. Warga menilai proses negosiasi yang telah berulang kali digelar belum membuahkan hasil konkret.
Ketua Adat Ta’a, Hadianto, dalam orasinya menegaskan bahwa kehadiran masyarakat bukan untuk membuat kericuhan, melainkan untuk menuntut kejelasan atas janji yang telah disampaikan perusahaan. Ia menyebut warga hanya ingin memperoleh hak untuk hidup layak di tanah mereka sendiri.
“Berkali-kali kami dibohongi. Negosiasi demi negosiasi dilakukan, tetapi tidak ada hasil. Kami berhak berdaulat di tanah kami sendiri,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua Adat Kelurahan Poboya, Herman, menyampaikan kekecewaan atas sikap perusahaan yang dinilai tidak responsif terhadap undangan dialog, termasuk dari DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Pihaknya akan terus memperjuangkan tuntutan mereka hingga CPM mengeluarkan surat resmi sebagai bentuk kepastian dan tindak lanjut dari hasil-hasil pertemuan sebelumnya.

