PALU- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menangkap seorang pria berinisial FR, diduga kuat pelaku peredaran narkotika jenis sabu
di wilayah Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu pada Rabu (11/2).
Berdasarkan hasil penyelidikan, FR memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial O berada di wilayah Jalan Nunumboku, Kelurahan Poboya.
Barang haram tersebut tidak hanya dikonsumsi sendiri, tetapi juga dijual kembali serta disuplai kepada para sopir truk pengangkut material di kawasan tambang emas Poboya.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim lidik Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap FR di Jalan Nunukombo, Kelurahan Poboya.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 13 paket diduga sabu disimpan pelaku. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, mengatakan, penangkapan tersebut, merupakan bagian dari komitmen jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Palu.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu. Penegakan hukum terus kami lakukan secara tegas demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, yang memimpin penindakan tersebut juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat. “Informasi dari warga sangat membantu penangkapan kasus tersebut. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Palu,” ujarnya.
Barang bukti disita antara lain,13 paket diduga sabu dengan berat bruto 3,522 gram, 2 plastik klip kosong, 1 bungkus rokok merk Surya Gudang Garam
1 lembar plastik klip kosong.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.***

