PALU – Koalisi Hijau untuk Keadilan (KHK) menyatakan keprihatinan atas kejadian longsor di area “Lubang Monyet” Vavolapo, Kelurahan Poboya, pada Sabtu, 7 Februari 2026 lalu.

Meski kali ini tidak menimbulkan korban jiwa, namun insiden ini menambah catatan panjang kecelakaan kerja yang terus berulang di kawasan pertambangan tanpa izin (PETI) Poboya pada awal 2026 ini. 

Sebelumnya, pada Sabtu, 24 Januari 2026 – Seorang penambang berinisial SD (42 tahun), warga Kelurahan Buluri, meninggal dunia setelah tertimpa material tambang dan terjatuh dari ketinggian 30 meter di lokasi Vavolapo. Korban mengalami luka parah di kepala dan patah tulang leher.

“Kami mencatat, sejak Juni 2025 sampai dengan ferbruari 2026, terdapat kurang lebih 9 kali insiden kecelakaan yang terjadi di Kawasan PETI Poboya,” ungkap Direktur Eksekutif KHK, Africhal Khamane’I, Senin (09/02).

Kata dia, insiden demi insiden ini bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan bukti nyata dari buruknya tata kelola dan lemahnya penegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut.

Africhal menambahkan, para penambang bekerja dalam kondisi yang sangat berbahaya dan berisiko bagi diri sendiri, lingkungan, dan masyarakat sekitar, tanpa prosedur keselamatan, jaminan keselamatan kerja, dan risiko serta dampak terhadap lingkungan yang tidak terukur.

“Ini adalah pelanggaran yang dibiarkan terjadi secara sistematis,” ujar Africhal.

Ia menegaskan bahwa berulangnya tragedi ini adalah bukti nyata kegagalan Polda Sulawesi Tengah dalam menjalankan fungsi penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di Poboya.

“Selama bertahun-tahun, Polda Sulteng membiarkan PETI beroperasi secara terang-terangan tanpa tindakan hukum yang berarti. Pembiaran sistematis ini menunjukkan adanya indikasi perlindungan terhadap para pelaku tambang ilegal,” tegas Africhal.

Yang lebih mengkhawatirkan, lanjut dia, sikap Wakapolda Sulteng yang secara terbuka menafikkan eksistensi PETI di lokasi tersebut menunjukkan arogansi kekuasaan dan ketidakpedulian terhadap keselamatan rakyat.

Lanjut dia, pernyataan Wakapolda yang mengingkari fakta aktivitas PETI yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini bukan sekadar pengingkaran fakta, melainkan bentuk pembiaran terstruktur yang berpotensi melindungi para cukong tambang ilegal.

“Ini adalah tamparan keras bagi warga yang selama ini menjadi korban kerusakan lingkungan dan kehilangan nyawa akibat PETI,” tambah Africhal.

Dengan membiarkan PETI beroperasi selama bertahun-tahun, kata dia, maka Polda Sulteng telah mengkhianati amanat rakyat untuk menegakkan hukum.

Menurutnya, pembiaran ini bukan hanya soal kelalaian, tetapi merupakan indikasi kuat adanya perlindungan terhadap jaringan tambang ilegal.

“Polda Sulteng harus bertanggung jawab atas setiap nyawa yang melayang dan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pembiaran sistematis ini,” tambahnya.

Pihaknya menuntut Polda Sulteng untuk segera menghentikan aktivitas PETI dan mengambil tindakan hukum tegas terhadap seluruh pelaku tambang ilegal, termasuk para cukong di baliknya.

“Kami tidak akan diam melihat nyawa demi nyawa melayang karena kerakusan segelintir pihak yang dilindungi oleh pembiaran sistematis aparat penegak hukum. Kapolda Sulteng harus bertanggung jawab dan memberikan penjelasan kepada publik tentang mengapa PETI yang sudah beroperasi bertahun-tahun ini tidak pernah ditindak,” tutup Africhal. ***