Palu — Kuasa Hukum KONI Kota Palu, Yahdi Basma, memberikan tanggapan resmi atas pernyataan yang berkembang di ruang publik terkait klaim bahwa pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Musorkot-V KONI Kota Palu wajib diputuskan melalui Rapat Kerja (Raker). Klaim tersebut bahkan dijadikan dasar oleh KONI Provinsi Sulawesi Tengah untuk menetapkan Caretaker KONI Kota Palu.
Yahdi Basma menegaskan bahwa dalil tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI Tahun 2020. Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan klarifikasi, bantahan, sekaligus penegasan hukum guna meluruskan pemahaman yang dinilai keliru dan menyesatkan.
Menurutnya, pembentukan TPP Musorkot-V KONI Kota Palu telah dilakukan secara sah dan konstitusional melalui Rapat Pleno atau Rapat Pengurus KONI Kota Palu yang digelar pada 25 November 2025 di Cafe Tanaris, Palu. Rapat tersebut merupakan forum organisasi yang sah dan legitimate karena dihadiri oleh unsur KONI Provinsi Sulawesi Tengah serta seluruh pimpinan Cabang Olahraga (Cabor) tingkat Kota Palu atau 100 persen Cabor.
Ia menekankan bahwa kehadiran unsur KONI Provinsi dan seluruh pimpinan Cabor membuktikan proses pembentukan TPP dilakukan secara terbuka, diketahui bersama, serta tidak pernah disertai keberatan formal pada saat rapat berlangsung. Dengan demikian, tidak ada alasan hukum untuk menyatakan pembentukan TPP tersebut cacat prosedur.
Lebih lanjut, Yahdi Basma menjelaskan bahwa AD/ART KONI Tahun 2020 sama sekali tidak mewajibkan pembentukan TPP Musrokot harus melalui Raker. Pasal 24 Anggaran Dasar KONI menegaskan bahwa Musorkot merupakan salah satu bentuk Musyawarah Olahraga dalam struktur organisasi KONI, sekaligus menjadi forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat Kabupaten/Kota, termasuk dalam hal pemilihan Ketua Umum. Namun demikian, tidak terdapat satu pasal pun, baik dalam Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, yang mengatur bahwa pembentukan TPP Musorkot harus diputuskan melalui Raker.
Dengan demikian, secara hukum organisasi, Rapat Pleno atau Rapat Pengurus KONI Kota Palu memiliki kewenangan sah untuk membentuk TPP sepanjang memenuhi ketentuan organisasi dan tata tertib, sebagaimana yang telah dilaksanakan pada 25 November 2025.
Ia juga menegaskan bahwa secara prinsip, Raker merupakan forum perencanaan dan evaluasi program kerja organisasi, bukan forum imperatif untuk seluruh keputusan organisasi. Menafsirkan Raker sebagai satu-satunya syarat mutlak pembentukan TPP merupakan penafsiran yang keliru, berlebihan, dan tidak memiliki dasar normatif dalam AD/ART KONI Tahun 2020.
Yahdi Basma selanjutnya menegaskan bahwa Musorkot-V KONI Kota Palu telah dilaksanakan secara sah, demokratis, dan konstitusional pada 20 Desember 2025 di Hotel Aston Palu. Musorkot tersebut menghasilkan keputusan organisasi yang sah dan mengikat, yakni menetapkan Reynol Kasrudin sebagai Ketua Umum KONI Kota Palu periode 2025–2029, sekaligus melahirkan keputusan-keputusan organisasi yang berkekuatan hukum di tingkat Kota Palu.
Berdasarkan fakta hukum tersebut, ia menilai bahwa tidak pernah terjadi kekosongan kepemimpinan atau vacuum of power di tubuh KONI Kota Palu. Oleh karena itu, penetapan Caretaker oleh KONI Provinsi Sulawesi Tengah dengan dalih adanya cacat prosedural pembentukan TPP adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum dalam AD/ART KONI Tahun 2020, bertentangan dengan prinsip kedaulatan Musorkot sebagai forum tertinggi di tingkat Kota, serta mengabaikan hasil Musotkot yang sah dan demokratis.
Secara hukum organisasi, lanjut Yahdi, keputusan penetapan caretaker tersebut merupakan keputusan yang cacat hukum atau niet rechtmatig. Penetapan tersebut tidak memenuhi syarat objektif penerbitan caretaker, melanggar asas kepastian hukum dan demokrasi organisasi, serta berpotensi menjadi bentuk intervensi berlebihan terhadap otonomi KONI Kota Palu.
“Kami menegaskan bahwa pembentukan TPP Musorkot-V KONI Kota Palu sah secara AD/ART, Musorkot-V beserta seluruh hasilnya sah dan mengikat secara hukum organisasi, serta caretaker yang ditetapkan melalui SK Nomor 08 Tahun 2026 KONI Provinsi Sulawesi Tengah tidak memiliki dasar hukum yang sah dan wajib ditolak,” tegas Yahdi Basma.
Ia juga memperingatkan bahwa apabila pihak caretaker tetap melakukan aktivitas organisasi, maka pihaknya akan melayangkan somasi pada kesempatan pertama. Selain itu, ia mengajak seluruh pihak untuk kembali pada koridor AD/ART KONI, menghormati hasil Musorkot-V, serta menghentikan praktik-praktik yang berpotensi mencederai demokrasi dan pembinaan olahraga di Kota Palu.*

